Polisi, TNI, & Camat Bubarkan Pesta Pernikahan yang Digelar Hingga Larut Malam di Sekayu Muba

Padahal sudah jelas kegiatan tersebut dilarang dan jika pun ingin mengadakan pesta hajatan hanya dibatasi pada pukul 17.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Tim gabungan dari Polsi, TNI, dan Satpol PP ketika membubarkan acara pesta malam di di Dusun II desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Rhomadon.

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Di tengah gencarnya pemerintah mengintruksikan social distancing di kalangan masyarakat, masih saja ada yang nekat menggelar pesta malam.

Seperti yang ada di Dusun II, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Padahal sudah jelas kegiatan tersebut dilarang dan jika pun ingin mengadakan pesta hajatan hanya dibatasi pada pukul 17.00 WIB.

Dua Terdakwa Kasus 22 Kilogram Sabu Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Kecewa

Seperti salah satu warga di desa tersebut yang menggelar pesta pernikahan hingga larut malam, Sabtu (8/8/2020).

Warga yang merasa resah dengan adanya pesta tersebut akhirnya melapor ke Polsek Sekayu.

Bhabinkamtibmas Polsek Sekayu Desa Bailangu, Aipda Herwandi, yang menerima laporan tersebut akhirnya bersama anggota piket Reskrim Polsek Sekayu, anggota Koramil Sekayu, dan Sat PolPP Kabupaten Muba akhirnya ke lokasi tempat berlangsungnya pesta pada pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sekayu, Iptu Ade Nurdin, SH mengatakan pihaknya telah mendapat info dari masyarakat bahwa ada pesta malam di tengah masa Pandemi.

Arena Balap di Lempuing Jaya, Jadi Destinasi Wisata di OKI, Tiap Akhir Pekan Ramai Didatangi Warga

"Kami bekerja sama dengan Danramil serta Camat Sekayu memerintahkan anggota untuk turun bersama-sama membubarkan dan menyampaikan tentang protokol kesehatan pada waktu melaksanakan hajatan, tepatnya pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Saat tiba di lokasi pesta, warga yang berkumpul tengah menikmati jalannya pesta bersikap kooperatif.

Akhirnya warga dan keluarga yang menggelar hajatan duduk bersama mendengarkan sosialisasi akan larangan pesta malam.

"Saat anggota kami masyarakat mau menerima dan mendengarkan. Pesta pun akhirnya dihentikan dan bubar pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.

Inilah 4 Tanaman yang Paling Ditakuti Ular, Ada Bumbu Dapur, No Terakhir Beraroma Sangat Menyengat

Pihaknya mengimbau agar bagi siapapun yang hendak menggelar pesta hajatan bisa menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir meluasnya Covid-19.

"Tak hanya saat pandemi ini saja, sebelnya sudah keluar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang larangan adanya pesta malam di Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved