Berita PALI

Pemuda PALI Coba Perkosa Ibu Kandungnya dengan Ancaman Senjata Api, Begini Akibatnya

Pelaku mencoba memperkosa ibu kandungnya dan sempat meletuskan senjata apinya. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Jajaran Polres PALI saat rilis pelaku tindak kejahatan dipimpin Wakapolres PALI, Kompol Rizvy didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah dan Kasat Reskrim AKP Rahmad kusnedi. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Jajaran Polres PALI dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengamankan enam orang tersangka berbagai kasus.

Depit Berkam warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara bersama seorang rekannya Dadang yang tuna wicara diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian empat (4) ton tandan kelapa sawit di wilayah Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Wakapolres PALI Kompol Rizvy mengatakan, bahwa selama dua pekan terakhir pihaknya mengungkap lima kasus dan mengamankan 6 tersangka, diantaranya Jeki Cen dan Depit Berkam.

Berkam dan Dadang diamankan di areal PT LKK Kecamatan Penukal Utara. Dimana, kedua tersangka pada, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB sedang mengumpulkan tandan kelapa sawit.

"Saat itu petugas bersama security sedang patroli. Melihat adanya petugas para tersangka ini kabur. Kemudian langsung dikejar dan berhasil ditangkap." ungkap Rizvy, Minggu (9/8/2020).

Kota Prabumulih Kembali ke Zona Merah Covid-19, Ini Tanggapan Walikota H Ridho Yahya

7 Pegawai dan 4 Keluarga Karyawan PTBA Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Manajemen Perusahaan

Angka Kematian Covid-19 di Sumsel Tertinggi Kedua di Indonesia Setelah Jawa Timur

Selain itu, Jeki Cen warga Dusun 3 Setuntung Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa berurusan dengan Polres PALI lantaran tertangkap membawa senjata api rakitan laras pendek serta peluru kaliber 9,2 dan membawa kunci leter T.

"Kepemilikan senpira dua kasus, dengan ancaman 10 tahun penjara, Curas dua kasus dengan ancaman 9 tahun penjara dan Curat satu kasus dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Rizvy.

Dijelaskan Wakapolres PALI bahwa salah satu tersangka berinisial Suhar warga Kelurahan Talang Ubi Barat selain memiliki senpira, juga ada laporan dari ibu kandungnya telah melakukan percobaan pemerkosaan dengan mengancam menodongkan senjata api.

"Pelaku mencoba memperkosa ibu kandungnya dan sempat meletuskan senjata apinya. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan yang akhirnya kita lumpuhkan dengan menembak kaki kirinya," katanya.

Sementara untuk pelaku Curas, lanjut Rizvy bahwa satu pelaku yang merampok tukang kebun Bupati PALI dilumpuhkan karena melawan.

"Pelaku kita lumpuhkan. Dan salah satu pelaku curas atau Begal dari Tanah Abang merupakan residivis," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved