Seorang Terdakwa Kasus Penganiayaan di Palembang Dituntut Enam Bulan Penjara, Pihak Korban Kecewa
Pihak korban berharap, saat sidang vonis nanti, hakim yang menyidangkan kasus ini bisa bersikap adil dan menjunjung tinggi keadilan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca tuntutan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Al Kusasi, terdakwa kasus penganiyaaan, Suryadi selaku korban mengaku kecewa.
Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Suryadi, Amri Halim.
Pihak korban berharap, saat sidang vonis nanti, hakim yang menyidangkan kasus ini bisa bersikap adil dan menjunjung tinggi keadilan.
• PAD Pemkab Muaraenim Bakal Dikelola Pakai QRIS Bank Sumsel Babel, Dukung Program Transaksi Cashless
"Kami berharap agar majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan undang-undang pada sidang Selasa (11/8/2020) nanti dengan agenda pembacaan putusan," ujarnya saat diwawancarai Jumat (7/8/2020).
Amri menilai, tuntutan yang diberikan jaksa terlalu ringan sehingga dia berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan koridor hukum.
Dikatakan Amri, dalam dakwaan JPU, bermula dari terdakwa mendatangi rumah saksi atas permintaan korban Suryadi bersama saksi lainnya.
Sesampainya di tempat tersebut yang mana sudah ada korban dan tiga saksi.
Tujuan terdakwa dan saksi adalah untuk menyelesaikan masalah pengembalian uang pinjaman sebesar 120 juta dari saksi kepada korban Suryadi.
• Tabrakan Panther Vs Dump Truck di Gelumbang Muaraenim, 1 Keluarga Nyaris Tewas, Ada Seorang Balita
Atas permintaan tersebut, korban langsung menanyakan masalah mobil Tangki Cold Diesel kepada seorang saksi, lalu saksi tersebut menjawab bahwa mobil tersebut telah dijual oleh terdakwa.
Atas jawaban saksi, korban langsung menanyakan kepada terdakwa dan benar mobil tersebut sudah dijual, tapi uangnya telah diserahkan kepada saksi.
Dijelaskan juga, atas ucapan terdakwa tersebut maka terjadilah keributan dan korban marah kepada terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata kepada terdakwa.
Mendegar ucapan korban, membuat terdakwa emosi dan langsung berdiri, tetapi dilerai oleh saksi.
Namun terdakwa semakin emosi sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban kearah muka dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.