Melky Guslow Warga Prabumulih Utara Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu dari Lantai 2 Rumahnya

Jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu.

Editor: Refly Permana
handout
Jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus, yakni Melky Guslow alias Melky Beruk (42 tahun), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.

Tidak hanya mengamankan Melky, tim opsnal Satres Narkoba juga menyita barang bukti 17 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 8,77 gram seharga Rp 9 juta.

Pelaku diringkus petugas dikediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 17.00.

Mike Tyson Akan Lakukan Cara Ini jika Melawan Floyd Mayweather Jr

Selain sabu, turut diamankan dua unit handphone merk Oppo warna gold dan Nokia warna putih, satu bal plastik klip bening, satu buah kotak kayu diduga dijadikan tersangka sebagai tempat menyimpan sabu berikut uang tunai sebesar Rp 805 ribu.

Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

Video: Jadi Idola di Indonesia, Ini Pengakuan Jirayut Artis Asal Thailand Soal Pacaran

"Petugas kami yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidik sesuai disebutkan jika rumah pelaku aering dipakasi sebagai tempat transasksi narkoba," ujarnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerbekan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

"Ketika digerbek tersangka membuang sebuah kotak kayu warna coklat dari lantai 2 rumahnya.

Namun, petugas kita mengetahui dan meminta pelaku mengambil barang tersebut, setelah dibuka berisi narkiba jenis sabu," katanya.

Pelaku yang diketahui merupakan bandar tersebut tak dapat berkata apa-apa setelah petugas meminta membuka kotak yang didalamnya berisi narkoba.

"Penggerbekan disaksikan pemerintah setempat dan barang bukti narkoba diakui pelaku merupakan miliknya," lanjutnya.

Pemkot Jadikan Kampung Bingen Lokasi Wisata Baru di 14 Ulu Palembang

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan masih terus mendalami pemasok belasan paket barang haram yang didapat dari tersangka Melky Guslow tersebut.

"Untuk sekarang tengah didalami asal narkoba itu dari mana, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus karena diduga masih ada jaringan lain di atasnya," tuturnya.

Kasat menegaskan atas perbuatan dilakukan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved