Remaja 16 Tahun Penyandang Disabilitas Ini Dicabuli Tetangga Hingga Hamil 4 Bulan, Gini Kisahnya
Nasib pilu dialami seorang gadis penyandang disabilitas, berinisial AG (16) tersebut menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
SRIPOKU.COM -- Pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas kembali terjadi kali ini di Pekon Sukajari, Kecamatan Puung, Tanggamus, Lampung.
Gadis berinisial AG (16) tersebut menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Tak hanya sekali, AG bahkan sudah tiga kali dicabuli oleh tetangganya.
Bahkan gara-gara perbuatan bejat pelaku, korban kini dalam kondisi hamil empat bulan.

Polsek Pugung, Polres Tanggamus saat ini sudah mengamankan A yang merupakan pelaku pencabulan terhadap AG.
AG pun kini juga sudah mendapatkan perawatan lantaran mengalami trauma.
Mirisnya, AG diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan spesifikasi kelambanan berfikir.
Kapolsek Pugung Inspektur Satu Okta Devi mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya membawa korban ke pihak medis.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).
Okta mengaku, kondisi korban penyandang disabilitas tersebut dengan spesifikasi kelambanan berfikir.
Bahkan, lanjut Okta, hingga usianya 16 tahun belum dapat mengenakan pakaian sendiri.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan dengan cara memaksa korban.
Dengan kondisi mental yang lemah, lanjut Okta, korban tidak mengerti apa yang telah dialaminya.
Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi S.