Spesialis Begal di Palembang Merengek Kesakitan, Sudah Lima Kali Beraksi, Terakhir di Talang Jambe
Salah satu spesialis begal di Palembang berhasil ditangkap anggota reskrim Polrestabes Palembang Senin (3/8/2020) sore.
Selain mengamankan pelaku, tambahnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang dan sarung kayu warna kuning.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 356 KUHP, dengan ancaman kurangan penjara 7 tahun," ungkapnya
Sedangkan pelaku hanya bisa merengek kesakitan karena dihadiahi petugas dengan timah panas.
"Benar pak saya melakukan aksi ini. Dan sudah lima kali. Saya juga beraksi selalu dengan teman saya berdua," ungkap resedivis ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi di lima lokasi kejadian, yakni:
1. Laporan Polisi No.Pol.:B/572/VI/2020/Sumsel/Restabes Plg/Sek.Skm.
Tanggal 16 Juni 2020 Perkara CURAS R2. Korban An. Suwandi
2. Laporan Polisi No.Pol.:B/806/VII/2020/Sumsel/Restabes Plg/Sek.Skm.
Tanggal 30 JuLi 2020 Perkara CURAS R2. Korban An. Supriyadi
3. Laporan Polisi No.Pol.:B/2181/XII/2019/Sumsel/Restabes Plg/Sek.Skm.
Tanggal 01 Desember 2019, Perkara CURAS R2. Korban An. Bayu Samudra
4. Laporan Polisi No.Pol.:B/2331/X/2019/Sumsel/Resta Plg/SPKT.
Tanggal 20 Oktober 2019 Perkara Pengeroyokan, korban An. Sapto Aji