Jawab Larangan Kemendagri Pasha Gunduli Kepala: Back To Lebaran Haji, Jangan Nilai dari Bentuk Luar

Bahkan jauh sebelumnya Mendagri Tito Karnavian pun sudah mewanti-wanti melalui Permendagri bahwa aturan berapa aturan ketentuan tidak boleh cat rambut

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Pasha Ungu 

SRIPOKU.COM-Keputusan Pasha Unggu atau Sigit Purnomo Said yang kini menjabat Wakil Wali Kota Palu mengecat pirang rambutnya memang menuai beragam tanggapan.

Meski Pemerintah Kota Palu tidak mempermasalahkannya karena tidak ada aturan larangan cat rambut, namun belakangan pihak Kemendagri angkat bicara soal mewarnai rambut dan aturannya.

Bahkan jauh sebelumnya Mendagri Tito Karnavian pun sudah mewanti-wanti melalui Permendagri bahwa aturan berapa aturan ketentuan tidak boleh mengecat rambut untuk ASN atau jajaran pemerintah.

Aturan inilah yang menjadi acuan pihak Kemendagri kemudian angkat bicara dan menyatakan beberapa hal menanggapi rambut Pasha yang berwarna pirang tersebut.

Dilansir dari kompas.com, pihak Kemendagri dalam hal ini,  Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyentil Pasha dengan mengatakan bahwa, mewarnai rambut  rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski kemudian ada beberapa instansi pemerintah daerah memang tidak melarang, namun mengaku kepada aturan ini, peru kiranya ASN memperhatikan imbauan dan bahkan aturan yang pernah disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebab Tito Karnavian memang menyampai larangan keras mengecat atau mewarna rambut menjadi warna warni.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Contohnya Kemendagri melarang mengecat rambut menjadi warna warni, ada aturan khusus memperbolehkan mengecat rambut, tetapi hanya khusus untuk warna yang tidak mencolok saja,.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Jika melihat hal ini, kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya, namun Kemendagri memang memiliki aturan khusus seperti tidak mengecat ramput dengan warna yang mencolok.

Entah karena mendengar adanya penjelasan ini, maka satu hari sebelum lebaran kemarin, Pasha Ungu kemudian memposting rambut dikapalanya yang kini menjadi plontos.

Namun Pasha lewat insta storynya menegaskan, menggunduli kepalanya karena memang sudah direncanakannya jauh sebelum itu, dia memang ingin menjadikan moment Lebaran Haji untuk mencukur rambutnya.

"Back to normal, persiapan lebaran haji, Bismillah," ujar Pasha sembari terus merekam kepalanya digunduli, dikutip dari newsmasker.tribunnews.com, Sabtu (1/8/2020). Tak hanya itu, di video yang diunggah di akun Instaframnya @pashaungu_vm, terlihat kepala Pasha botak dan mengenakan peci saat bersilaturahmi dengan masyarakat di Hari Raya Idul Adha.

Warna Pirang Karena ada Proyek Pembentukan Band

Diakui Pasha, dia memutuskan mengecat rambutnya karena memang ada proyek garapan pembentukan band semata.

Sebagai sosok Wakil Walikota Palu, dia memang bertanggungjawab penuh dan tetap melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

Namun dia juga pekerja seni dan terlibat langsung dalam pembentukan band Fladica.

Seperti dilansir dari  Kompas TV pada Rabu (29/7/2020) lalu, Pasha mengatakan mengecat rambutnya pirang karena membuat video klip dengan band Fladica.

Tetapi itu hanya untuk tiga hari ke depan, bukan untuk gaya-gayaan atau trend.

"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip," ujar Pasha.

"Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut," jelas Pasha.

Saya Bertanggung Jawab atas Tugas dan Tanggungjawab Saya

Sebagai Wakil Wali Kota Palu, Pasha mengatakan tidak masalah berambut pirang karena tidak mengganggu kinerjanya.

Namun ia mengaku bersyukur mendapat kritikan dan sorotan publik karena rambut pirangnya. Dia sempat berjanji, setelah proyeknya selesai maka dia akan mengembalikan warna rambutnya menjadi hitam.

Jangan Nilai Orang dari Bentu Luar

Meski demikian Dikatakan Pasha, seseorang tidak bisa dinilai dari bentuk luarnya saja, dia pun memberikan penjelasan.

“Saya ini kan orang seni. Tapi saya tetap berterima kasih kepada siapapun di luar sana, sahabat yang memperhatikan saya sejauh itu, sangat luar biasa. Tapi yakinlah walau rambut berwarna kuning, saya tetap melaksanakan tugas yang sudah menjadi tanggug jawab saya,” ujarnya.

Pemkot Palu tak ada Larangan

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu Muliyati. Ia mengatakan tidak ada aturan mengenai soal rambut bagi aparatur sipil negara (ASN). Menrutnya rambut pirang tidak masalah selama tidak menganggu kinerjanya.

“Kalau untuk Kota Palu secara normatif tidak ada aturan soal tidak boleh mewarnai rambut. Nah, BKD hanya mengurusi PNS saja. Kalau kepala daerah itu wewenang langsung Kemendagri,” kata Muliyati saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Berambut Pirang, Pasha Gunduli Kepalanya: Back to Normal, Persiapan Lebaran Haji", 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved