Seorang Nenek 70 Tahun di Panti Jompo Ketakutan Hebat Setelah Disetubuhi oleh Petugas Medis

Seorang petugas medis di Panti Jompo tega menyetubuhi seorang nenek berusi 70 tahun, hingga ketakutan, trauma.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
ilustrasi
ilustrasi perkosaan 

SRIPOKU.COM - Seorang pria (52) yang berprofesi sebagai asisten medis di salah satu panti jompo tega memperkosa seorang nenek berusia 70 tahun, di tempat ia bertugas.

Nenek yang menjadi korban perbuatan bejat tersebut dikabarkan masih sangat ketakutan, sehingga membuat keluarganya merasa frustasi, saat menenangkan nenek yang ketakutan.

ilustrasi perkosaan
ilustrasi perkosaan (ilustrasi)

Melansir dari laman Kompas.com, korban, seorang wanita berusia 70 tahun dikabarkan masih ketakutan karena berpikir pria itu akan kembali memasuki kamarnya.

Anak dari wanita itu mengatakan kepada pengadilan, "Kami selalu mengatakan bahwa kami takut dia akan kehilangan ingatannya, tapi sejak kejadian itu, kami malah berharap dia bangun di suatu pagi dan tidak ingat apa pun."

Menurut anak dari korban, menemukan panti jompo yang sesuai untuk ibunya saja sudah membuatnya sangat emosional. Namun, dia melihat ibunya sangat bahagia dan merasa aman di panti tersebut.

Wisata Alam Danau Rayo di Muratara Padat Pengunjung Saat Idul Adha Tahun Ini, Protokol Kesehatan?

Video : Indahnya Danau Shuji di Desa Lembak Muaraenim Sumsel, 90 Menit dari Palembang

5 Tahun Menjalin Hubungan, Wanita Ini Mendapat Ganti Rugi 569 Miliar Saat Pisah dengan Kekasihnya

Kunci Gitar (Chord) Lagu Iwan Fals - Sarjana Muda, Lagu Lawas Legendaris Ada Video Klip serta Lirik

Pelaku adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dia terbukti bersalah di Pengadilan Pusat Kriminal Irlandia karena memperkosa wanita lansia di panti jompo bagian timur negara itu pada 3 April lalu pukul 3 pagi.

Pekerja medis itu telah bekerja selama 15 tahun dan telah resmi ditahan dengan vonis 12 tahun penjara sejak ditangkap pada April kemarin.

Hakim Paul McDermott mencatat bahwa peristiwa keji itu dilakukan pelaku terhadap wanita lansia yang renta dan sendirian di tengah lockdown karena wabah Covid-19. Korban tidak mendapatkan pertolongan sampai pagi hari.

Hakim juga mengatakan peristiwa ini adalah pelanggaran amanah yang sangat mengerikan yang dilakukan petugas kesehatan yang punya kualitas dan pengalaman.

Terlebih, pelaku sangat mengerti tentang efek dari tindakannya terhadap korban dan meski dia mengatakan bahwa perbuatannya sangat keji dan dia sangat menyesal, kata-kata itu tidak terdengar sungguhan.

Hakim McDermott menjatuhkan vonis sebanyak 12 tahun penjara dengan syarat pembebasan diperketat.

Kakek Perkosa Cucu Selama Dua Tahun sejak Kelas 3 SD, Korban Mengadu ke Nenek

Seorang kakek berusia 43 asal Dempo Utara, Pagaralam, tahun tega memperkosa cucunya yang masih SD.

Bahkan pencabulan itu dilakukan selama dua tahun sejak cucunya duduk di kelas 3 SD.

Kini pelaku ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam Selasa (28/7/2020).

"Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara SH, Kamis (30/7/ 2020).

Acep menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kepada neneknya akan kelakuan bejat kakeknya pada Selasa (16/7/2020).

Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Pajar Bulan, korban bercerita kepada tantenya bahwa dirinya sering disetubuhi oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil diamankan di Mapolres Pagaralam.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan benar telah mengamankan di duga pelaku pencabulan di bawah umur

"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut dan akan kita sanggahkan pasal perkara pencabulan dan perasetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tegas Acep.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved