Seorang Kakek di Pagaralam Menyetubuhi Cucunya yang Masih SD dalam Kurun Waktu Dua Tahun

Seorang kakek ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam Selasa (28/7/2020)

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pemerkosaan: 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Seorang kakek ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam Selasa (28/7/2020) lantaran diduga telah menyetubuhi cucunya.

Pria berusia 43 tahun asal Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam itu menyetubuhi cucunya yang masih duduk di Sekolah Dasar.

Tak tanggung-tanggung, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka sudah dalam kurun waktu dua tahun ini.

Akhirnya Via Vallen Akui Ada Artis yang Mendekatinya, Sosok Pengusaha Diungkap: Aku Malah Takut

"Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara SH, Kamis (30/7/ 2020).

Acep menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kepada neneknya akan kelakuan bejat kakeknya pada Selasa (16/7/2020).

Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Pajar Bulan, korban bercerita kepada tantenya bahwa dirinya sering disetubuhi oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil diamankan di Mapolres Pagaralam.

Babinsa Koramil Sukarami Blusukan Cari Lahan Kampung Tangkal Covid

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan benar telah mengamankan di duga pelaku pencabulan di bawah umur

"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut dan akan kita sanggahkan pasal perkara pencabulan dan perasetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tegas Acep.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved