Puluhan Handphone Jadi Barang Bukti, Pemilik PS Strore Jadi Tersangka Kasus Penjualan Barang Ilegal
Pemiliki PS Store Putra Siregar Ditangkap Petugas karena Diduga Menjual Handphone Ilegal
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Baru baru ini pemilik toko ponsel PS Store yang juga sekaligus berprofesi sebagai youtuber, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Putra Siregar ditangkap karena dianggap memperdagangkan barang-barang ilegal kepada publik.
Pemilik PS Store tersebut saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, (23/7/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Melansir dari laman Kompas.com, Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga turut disita.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Bea Cukai Jakarta melalui akun resmi Instagram miliknya.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis pihak Bea Cukai Jakarta.
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, proses penyelidikan bermula sejak tahun 2017 lalu.
• BOCAH 3 Tahun Diculik saat di Depan Rumah, Terduga Penculik Ibu dan Anak, Terekam Kamera CCTV
• Sebelum Minum Racun, Terungkap Pelaku Pembunuhan Anak Istri di Banyuasin Sempat Gantung Diri
• Inilah 5 Zodiak Paling Santai Hadapi Situasi Apapun: Gemini, Taurus, Capricorn, Leo dan Libra
• Kunci Gitar (Chord) Lagu Virgoun feat Audy - Selamat (Selamat Tinggal) Lengkap Video Klip & Liriknya
Pihak Bea Cukai mulai bergerak usai menerima banyaknya laporan dari masyarakat terkait penjualan barang ilegal.
Alhasil, pihak Bea Cukai berhasil menggeledah toko milik Putra Siregar dan mengamankan 190 ponsel yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Meski demikian, Ricky masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait asal-usul ponsel ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas perkara agar Putra Siregar dapat segera disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Putra Siregar merupakan pemilik dari toko ponsel PS Store yang berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Melalui PS Store, Putra Siregar menjual ponsel bekas dan juga baru dengan harga yang relatif cukup terjangkau.
Keterangan dari Bea Cukai Wilayah DJBC Jakarta dari Akun Instagram Resminya
Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya.
Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.