Kembali Jadi Perhatian, Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja Jadi Sorortan, Sampai Rp 77,5 Juta

Presiden Jokowi sudah menandatangani dan menetapkan gaji para direktur program kartu prakerja melalui Perpres.

Editor: adi kurniawan
https://www.prakerja.go.id/
Cara mendaftar Kartu Prakerja 

1. Pendaftaran

2. Seleksi

3. Memilih Pelatihan

4. Ikuti Pelatihan

5. Beri ulasan dan rating

6. Insentif setelah pelatihan

7. Insentif setelah survei kebekerjaan

Demokrat Angkat Bicara Soal Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara perihal besaran gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang mencapai Rp77,5 juta. 

Menurut Anwar besaran gaji tersebut secara etika pemerintahan tidak tepat adanya.

"Itu secara etika pemerintahan tidak tepat," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2020). 

Maksud Anwar adalah besaran gaji yang diperoleh direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja tersebut sangatlah kontradiktif dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Dimana masyarakat saat ini tengah kesulitan dalam hal ekonomi, karena pemutusan hubungan kerja hingga bisnis yang merugi dan terdampak Covid-19. 

"Tentu ini sesuatu yang kontradiktif dengan situasi dan kondisi pandemi, dimana tekanan ekonomi tengah melilit rakyat kita.  Kemudian justru pemerintah mempertontonkan sesuatu yang menurut saya sangat kontradiktif dengan besaran gaji itu," jelasnya. 

Akan tetapi, Anwar mengatakan besaran gaji itu bisa dinilai wajar atau sepadan jika dilihat dari tuntutan kinerja untuk memaksimalkan program Kartu Prakerja sendiri. 

Politikus Demokrat tersebut juga berharap dengan gaji yang sebesar itu seharusnya tidak ada lagi praktek korupsi. 

"Kalau bicara soal bagaimana cara memaksimalkan program ini supaya bisa berjalan secara maksimal maka dituntut kinerja yang ekstra dari penyelenggara Kartu Prakerja saya menilai (besaran gaji itu) sesuatu hal yang wajar," ungkapnya. 

"Namun perlu diingat dengan gaji yang tinggi diharapkan tidak ada lagi praktek korupsi didalamnya dan tentu para penyelenggara harus bekerja profesional tidak mengenal waktu dan harus berhasil. Apalagi karena negara sudah menggaji mereka dengan biaya besar," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020. 

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Adapun bunyinya: 

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih. Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.

Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved