Hore Gaji ke-13 PNS, TNI Polri Cair Bulan Depan Bareng Gaji Bulanan, Begini Skema dan Besarannya
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres,
SRIPOKU.COM-Kabar baik bagi PNS atau ASN dan juga Prajurit TNI dan Polri, sebab pemerintah melalui Kementrian Keuangan, akan mencairkan Gaji ke-13.
Dipastikan gaji ke-13 cair pada bulan Agustus, dengan skema berbarengan dengan gaji bulanan yang diterima dan disetor langsung ke rekening masing-masing.
Meski demikian, gaji ke-13 cair itu, masih menunggu kabar dan hasil revisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Berdaarkan Revisi yang dilakukan Kementrian Keuangan itu, terkait dengan Gaji ke-13 PNS, prajurit TNI dan Polri ini,
Selain itu, masih berdasarkan besaran jumlah berdasarkan golongan dari kepegawaian PNS, TNI dan Polri untuk Gaji ke-13 tersebut.
Terkait dengan pencarian Gaji ke-13 PNS ini, disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Praastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Dijelaskannya bahwa dasar aturan yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan." ujarnya.
"Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo seperti dilansir dari kompas.com, di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).
Menurut dia untuk pencairan Gaji ke-13 PNS ini, perlu persiapan teknis.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Namun, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS. "Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
1. Total Rp28,5 Triliun
Total Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Adapun sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
2. Golongan yang Mendapatkan Gaji ke-13
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
3. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
4. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
5. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
6. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
7. Besaran Tunjungan Suami-Istri
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Seperti diketahui, Menkeu Srimulayni juga mengatakan, gaji ke-13 cair pada awal Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka."
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual di Jakarta pada Selasa, (21/07)