Advetorial
PLN UIW S2JB Bersama BPN Provinsi Jambi Gelar Perjanjian Kerjama dan Forum Group Discussion
Di tengah masa new normal, PLN berkesempatan mengadakan perhelatan perjanjian kerjasama sekaligus Forum Group Discussion dengan BPN Provinsi Jambi,
SRIPOKU.COM -- Di tengah masa new normal, PLN berkesempatan mengadakan perhelatan perjanjian kerjasama sekaligus Forum Group Discussion dengan BPN Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan tersebut, telah dilaksanakan Penandatangan Kerjasama Sertifikasi Asset di Provinsi Jambi antara PLN dan BPN.
Sebanyak 11 Kantah hadir menandatangani kerjasama tersebut, masing-masing 5 kantah di wilayah kerja PLN UP3 Jambi dan 6 Kantah di wilayah kerja PLN UP3 Muara Bungo.
• Selama Ini Pakai Turbin, Masyarakat Desa Danau Gerak Muaraenim Dambakan Listrik Dari PLN
• PLN Promo Tambah Daya Super Wow untuk Pelanggan Rumah Tangga, Hanya Rp 170.845, Begini Caranya
Acara dibuka dengan sambutan tuan rumah dari General Manager PLN UIW S2JB Bapak Daryono, dilanjutkan dengan sambutan dari EVP Pengamanan & Pemeliharaan Asset Properti pentanahan dan asset PLN Pusat yaitu Bapak Fakhri, serta arahan dari Kepala Bidang Pengadaan Tanah yaitu Bapak Ismed Syah Alam, ST. MT. mewakili pejabat BPN Kantor Wilayah Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Daryono menjelaskan bahwa jumlah tanah PLN yang belum bersertifikasi sebanyak 2.476 persil.
Tanah tersebut tersebar di 5 Unit Induk PLN, yaitu 39 sertifikat di PLN UIW S2JB, 1467 sertifikat di PLN UIP3BS, 105 di PLN UIP Sumbagsel, 12 sertifikat di PLN UIP Kitsum, serta 853 sertifikat di PLN UIP Sumbagteng. Hal inilah yang nantinya diharapkan dapat segera diselesaikan demi kelancaran operasional PLN.
• Sambut HUT RI ke-75, PLN WS2JB Berikan Promo Super Wow untuk Penambahan Daya Meteran Listrik
• PLN Gratiskan Tambah Daya dari 450 Hingga 550 Volt Ampere, Tarif Daya Normal, Begini Caranya
Acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion dipimpin langsung oleh Kepala bidang pengadaan tanah BPN Provinsi Jambi didampingi EVP Pengamanan & Pemeliharaan Asset Properti pentanahan dan asset PLN Pusat.
Dalam penjelasannya Ismed Syeh Alam menjelaskan alur proses penerbitan sertifikasi tanah, untuk itu PLN harus memastikan bahwa asset tanah yg disertifikatkan tidak ada konflik dan sengketa dengan pihak lain.