Seorang Pria di Ogan Ilir Nyaris Kepergok Istri Saat Cabuli Adik Ipar untuk yang Kedua Kalinya

Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang tersangka perbuatan cabul di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi perbuatan tidak senonoh. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang tersangka perbuatan cabul di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Seorang pria berusia 22 tahun diamankan karena melakukan perbuatannya itu kepada perempuan berusia 15 tahun, yang tak lain adalah adik dari istrinya sendiri alias adik ipar.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat rumah tersangka yang tinggal bersama adik iparnya itu tengah sepi, Selasa (4/2/2020) lalu.

Kala itu, korban yang tengah menyapu halaman rumah diajak tersangka bermain kartu.

Petugas BNNP Sumsel Merasa Terbantu Ketika Saat Kurir Narkoba Meneriaki Mereka Perampok

"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil.

Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Jumat (24/7/2020).

Saat korban mengikuti tersangka masuk kamar, tersangka pun menarik tangan korban hingga korban jatuh ke pelukan tersangka.

Dan terjadilah perbuatan bejat itu, korban tak berdaya karena sempat diancam tersangka untuk dibunuh

Saat hendak mengulangi lagi, tiba-tiba ia mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.

Ia pun langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.

"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," tambahnya.

Cerita Darmina yang tidak Pernah Dikunjungi Anak Pasca Suami Meninggal, Tau-tau Ada Surat Pengadilan

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat, tersangka yang tengag berada di Jalan Lintas Timur Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved