Catherine Wilson Tertangkap Konsumsi Sabu, Polisi Sudah Tahu Lokasi Si Penjual, Jual ke Artis Lain?
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat artis
SRIPOKU.COM - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat artis sekaligus model Catherine Wilson.
Setelah menangkap Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, beserta seorang petugas sekuriti berinisial J, polisi kini memburu sosok yang diduga menjual atau memasok sabu kepada artis berparas cantik dan bertubuh proporsional tersebut.
Bahkan, aparat kepolisian mengklaim sudah mendapati lokasi tempat persembunyian si penjual.
• Polisi Temukan DNA dan Sidik Serta Rekaman CCTV Dibalik Fakta Kematian Yodi Praowo Editor Metro TV
Adapun inisial penjual sabu ke Keket ini adalah A.
"Sudah teridentifikasi, tapi kan ponselnya mati ya kita masih cari-cari petunjuk lain," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Terkait apakah A pernah menjual sabu ke artis lain, Sapta belum dapat memastikannya. Itu dapat terungkap setelah A tertangkap dan dilakukan pemeriksaan.
"Ya itu kan nanti kalau ketangkap baru ketahuan ya," katanya.
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine punya narkoba.
• Sejumlah Guru SMAN 2 Lubuklinggau Enggan Jalani Tes Swab, Kepsek: Banyak yang Anggap Itu Sakit
Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pemasok Sabu kepada Catherine Wilson Sudah Teridentifikasi"
