PRIA Ini Jual Istrinya ke Hidung Belang, Tarif Sekali Kencan Rp400 Ribu, Kadang-kadang Ikut Theesome

EY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara istrinya, H (51) berstatus korban

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

SRIPOKU.COM, CIANJUR - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51).

EY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara istri tersangka, H (51) berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam prakteknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome.

"Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, korban ditarif Rp 400.000 untuk sekali kencan. Dari bayaran sebesar itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.

Melihat Wanita Perawan Usia 40 Tahun Mancing di Semak-semak, Pria Tua Ini Bernafsu dan Berbuat Cabul

Istri Ajak Suami Paksa Siswi SMP Threesome, Korban Diberi Suntikan KB Biar tak Hamil

Driver Ojek Online di Palembang Kembali Dilarang Angkut Penumpang, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

"Tersangka sudah 6 kali menjual istrinya sejak awal tahun ini. Motifnya desakan ekonomi. Tersangka tak lagi punya penghasilan sehingga istrinya yang dijajakan," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi korban.

"Meski ini dilakukan atas kesepakatan berdua. Namun, untuk saat ini status istrinya masih saksi korban," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Layanan "Threesome" di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad", https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/09571471/polisi-layanan-threesome-di-cianjur-libatkan-wanita-setengah-abad?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved