Ayah dan Anak di Pemulutan Ogan Ilir Keroyok Seorang Tetangga, Diduga Sering Cek Cok
Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang diketahui merupakan ayah dan anak ini ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya kerap kali terlibat cekcok dengan korban lantaran keluarga tersangka sering berutang di warung milik korban.
Ditambah lagi, keluarga tersangka pernah terjatuh dari motor gara-gara korban.
• Kediaman Wakil Bupati OKU Selatan Disemprot Disinfektan, 16 Penghuni Rumah Diberi Edukasi Covid-19
"Menurut keterangan korban, memang dari dulu sering ribut," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (21/7/2020).
Minggu (17/5/2020) lalu kedua tersangka ini menyambangi korban yang sedang berdiri di pekarangan rumahnya.
Keduanya yang sudah membawa senjata tajam jenis parang langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian sebelah kiri dan bahu sebelah kanan," tuturnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.
• BREAKING NEWS: Seorang Petani di Banyuasin Tewas Diduga Dikeroyok Keluarganya Sendiri, Sempat Sadar
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap kedua tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.
Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis parang.
Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Keduanya sudah kita amankan berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.