Lupakan Dulu Gaji ke-13, Menpan RB Tjahjo Kumolo Bikin Plong PNS! Baca Isinya, Berlaku 13 Juli

Kabar gembira buat ASN atau Aparatur Sipil Negara alias Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Juga kabar gembira buat PPPK.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Ratusan ASN di Palembang dilantik oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Rabu (1/7/2020) 

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Nasib PNS
Nasib PNS (bombastis.com)

Pendapatan Sebagian PNS Memang Turun Sejak Merebak Covid-19, Lihat Rincian Semua Golongan

Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pandemi virus corona ( Covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan. Kondisi ini mendorong sebagian ASN terpaksa mulai berhemat.

Rahayu, seorang PNS di di salah satu instansi pusat di Jakarta mengatakan, sejak pandemi virus corona, kantornya tak lagi menyelenggarakan perjalanan dinas untuk para pegawai.

"Kalau terdampak iya pasti, tapi signifikan atau tidaknya relatif. Karena selama corona ini tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas," kata Rahayu kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Menurut dia, pendapatan di luar gaji dan tunjangan seperti perjalanan dinas nilainya cukup signifikan. Tak ada lagi tugas ke luar kota, tentu jadi pukulan berat bagi mereka yang memiliki pengeluaran bulanan yang besar.

"Nah masalahnya corona ini tidak diprediksi, tiba-tiba ada corona, semua perjalanan dinas dihilangkan," ujar dia.

"Paling terdampak tentu mereka yang punya cicilan atau kebutuhan seperti biaya sekolah anak. Banyak yang ambil kredit saat sebelum ada corona, jadi penghasilan di luar gaji dan tunjangan itu cukup berarti buat pengeluaran-pengeluaran tersebut," tambah dia.

Rahayu mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak. Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.

"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu. Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan. Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.

Sementara itu, Eko, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya Covid-19.

"Turun drastis kalau dari perdinas. Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Eko.

Tes CPNS
Tes CPNS (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Gaji dan Tunjangan PNS

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved