Tersangka Pembakar Lahan

BREAKING NEWS: Enam Warga Kedapatan Bakar Lahan, Dua dari OKI dan 4 dari Kabupaten PALI

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengamankan enam tersangka pembakaran hutan dan lahan di enam TKP berbeda di Sumsel.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Gelar perkara tersangka pembakar lahan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengamankan enam tersangka pembakaran hutan dan lahan di enam TKP berbeda di Sumsel.

Gerak cepat yang dilakukan oleh Polda Sumsel ini dalam upaya mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang berada di Sumatera Selatan pada musim kemarau tahun 2020 ini.

Identitas dari keenam tersangka, yakni Bagio (45) warga Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, kemudian Surasmo (30) warga OKI.

Dan ada empat perempuan yang semuanya datang dari Kabupaten PALI, yakni Susilah (47),Hasnah (66), Muryati (65), dan Almiyati (46).

Hadirkan Narsum Berkompeten, Webinar Gratis Litbang KONI Sumsel, Bahas Peningkatan Prestasi Olahraga

Keenam tersangka ini diamankan usai kedapatan diduga membakar lahan perkebunan yang dapat menyebabkan meluasnya api dan membuat kebakaran hutan dan lahan.

Satgas Kathutla yang mendapatkan kabar melalui aplikasi Lancang Kuning dan titik hotspot yang sudah disiapkan untuk memantau titik panas dan titik api tersebut, langsung mendatangi lokasi dan melihat api sudah membesar.

Anggota Satgas dibantu warga pun langsung memadamkan kobaran api tersebut agar tidak menyebar luas lagi ke lahan yang lainnya.

GAJI 13 tak Ada Kejelasan, PNS Dirundung Duka, Pencairannya Terhambat Karena Ini

"Sudah tau kalau itu melanggar hukum, tapi karena lebih murah dengan cara dibakar jadi tetap dilakukan," kata Surasmo, Jumat (17/7/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved