RUU HIP Batal Dibahas, Pemerintah & DPR Ganti Dengan RUU BPIP, Bagaimana Konsepnya?
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam siarang langsung konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).
SRIPOKU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam siarang langsung konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).
Dalam pertemuan itu, Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat resmi ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
Puan mengatakan, dengan adanya surat tersebut, RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

• Dua Kali Negatif Swab Pasien di Empat Lawang Ini Masih Tunggu Swab Ketiga, Kini Meninggal Dunia
• Digosipkan Pacaran dengan Hipnoterapis Ferdian, Wika Salim Beri Jawaban Malu-malu, Salah Tingkah?
• Jennifer Dunn Berhasil Jadi Istri Faisal Harris, Sarita Tinggalkan Rumah Mewah,Tinggal di Gang Kecil
"Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan manampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat," kata Puan.
Ia menyebut, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
"Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," jelasnya.
Lebih lanjut Puan menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP."
"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," terangnya.
Untuk itu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menunda pembahasan RUU HIP yang diganti menjadi RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas."
"Tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," ujar Puan.
DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila sudah merasa mendapatakan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.
Sehingga lahirnya RUU BPIP ini, menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan idelogi pancasila melalui BPIP.