Perempuan 23 Tahun di Taba Jemekeh Lubuklinggau Rambutnya Ditarik dan Diseret di Aspal oleh Suami

Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau melaporkan suaminya ke polisi.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi kdrt 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau melaporkan suaminya ke polisi.

Ibu muda berusia 23 tahun ini nekat melaporkan suaminya karena tak tahan telah menganiayanya hingga lebam pada bagian kepala dan kedua lututnya.

Suaminya tersebut kini telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur, pada Rabu (16/7/2020) kemarin sekira pukul 22.30 WIB, saat tengah bermain bilyar di dekat rumahnya.

Cerita Kapolsek Sekayu Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Bercocok Tanam Sayur, Buah hingga Kolam Ikan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Dias Oktora, menyampaikan penganiayaan tersangka kepada istrinya dilakukannya pada Senin (6/7/2020) lalu.

"Tempatnya di rumah mereka ," kata Dias pada wartawan, Kamis (17/7/2020).

Ia menuturkan, kejadian bermula tersangka meyuruh korban mengutang rokok ke warung di dekat rumahnya, namun saat istrinya pergi ke warung tidak diberi oleh pemilik warung.

"Lalu korban pulang ke rumah dan berkata tidak diberi oleh pemilik warung, tersangka langsung marah mencoba memukul kepala korban, tapi korban berhasil menghindar keluar rumah," ungkapnya.

Tak terima korban menghindar tersangka langsung mengejar menarik rambut korban dan menyeretnya di aspal, hingga mengakibat kepala dan kedua kaki bagian lututnya terluka.

Ditengarai karena Covid-19, Permintaan Turun Kelas BPJS Kesehatan di Palembang tak Sebanyak 2019

Tak tahan perbuatan tersangka korban pun melapor, kemudian mendapat informasi tersangka ada di rumah personil Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur di pimpin Kanit Reskrim IPTU Farizal Alamsyah SH langsung melalukan penangkapan.

"Sesuai perbuatannya tersangka melanggar karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved