Meski Jadi Saksi Prostitusi Online, Polisi Ungkap Soal Kolega HH di Berbagai Kota, Ada Dari Sumsel
Meskipun hanya berstatus sebagai saksi korban tindak pidana perdagangan orang prostitusi artis, polisi terus mendalami kasusnya.
SRIPOKU.COM -- Meskipun hanya berstatus sebagai saksi korban tindak pidana perdagangan orang prostitusi artis, polisi terus mendalami kasusnya.
Polisi juga menyita handphone Hana Hanifah untuk mengetahui dan mendalami kasusnya dengan kolega yang lain.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana Hanifah sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.

"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
• Pasca Pipa Meledak, Sejumlah Warga Jalan Sentosa Plaju Kini Takut Memasak Menggunakan Gas Alam
• Video: Evi Masamba Lelang Mobil Alphard Untuk Bantu Warga Korban Banjir di Luwu Utara, Ini Alasannya
• KAPOLDA Sumsel Saksikan Pertandingan Badminton Jurnalis Polda vs Jurnalis Polrestabes Palembang

Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.
Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi."
"Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H."
"Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan."
Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.
"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.
