Berita Selebriti
Bukan Jenita Janet, Wanita Ini yang Ditelepon Vicky Prasetyo Sebelum di Bui, Beri Tugas Penting!
Pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kliennya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Namun jika sudah didampingi pengacara, maka Vicky dan keluarga tidak perlu khawatir.
"Kalau sudah ada yang mendampingi, saya bilang nggak usah khawatir bu, aman. Kalau seorang pengacara sudah mendampingi," jelas Sunan lagi.
• Kronologi Penangkapan Artis HH, Digerebek di Hotel, Identitas Pria Pemesan Terkuak,R Karyawan Swasta
• Bak Petir di Siang Bolong, Mendadak UAS Ngomong soal Kebiasan Baim Wong Menolong Orang, Salah Cara?
Pengacara Vicky Prasetyo Angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, Vicky Prasetyo telah resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kliennya.
"Saya bertemu dengan Vicky, berkoordinasi walaupun dibatasi oleh ruang ya," ucapnya dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat, 10 Juli 2020 kemarin.
Menurut Ramdan, dalam pertemuannya dengan Vicky, mereka membahas soal langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh pihaknya.
"Setidaknya kami berkoordinasi berbicara mengenai tindak lanjut ke depannya apa yang akan kita lakukan," ujarnya.
Ramdan mengatakan bahwa pihaknya pun akan membuat suatu pembelaan terkait apa yang telah dilaporkan oleh Angel Lelga.
"Yang pasti kami juga akan mempersiapkan diri ke hakim untuk melakukan katakan pembelaan, mencari alat bukti, dan membantah tuduhan apa yang didasari daripada laporan," tuturnya.
• Download (Unduh) MP3 Lagu Ziva Magnolya yang Berjudul Tak Sanggup Melupa #TerlanjurMencinta
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Pasien 04 Kasus Positif Covid-19 di Pagaralam Meninggal Dunia
Lebih lanjut Ramdan menuturkan, dirinya akan kembali pada pekan depan dan meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian kita juga berusaha untuk kembali minggu depan, Insya Allah kita pastikan memohon pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penangguhan penahanan," jelasnya.

Ramdan menyebut, jika penangguhan penahan itu ditolak, setidaknya status kliennya bisa berubah yang semula tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Dirinya juga berharap proses hukum yang dijalani oleh kliennya dapat berjalan dengan baik dan seimbang.
"Yang kita harapkan supaya semua hukum ini berlaku adil," terangnya.
Ramdan kemudian menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya proses persidangan.
"Kita akan tetap ikuti proses persidangan dan kita juga akan hadir di dalam persidangan nantinya," tutur Ramdan.