Aksi Mencuri Ambal Kepergok Korban, Seorang Warga Jalan Robani Kadir Plaju Diamankan Tim Tekab 134
Ia tertangkap tangan oleh korban saat akan mencuri ambal yang berada halaman rumah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.15.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku pencurian satu buah ambal di Jalan Gub H A Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun tersangkanya diketahui warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Ia tertangkap tangan oleh korban saat akan mencuri ambal yang berada halaman rumah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.15.
• Video: Egy Maulana Vikri Menghilang dari Skuat Lechia Gdansk, Liga Polandia Sudah Tentukan Juara
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, mengatakan bahwa aksi tersangka kepergok korban yang seketika berteriak minta tolong dan di saat bersamaan anggota Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli rutin.
"Anggota kita mendengar korban minta tolong, sehingga Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang saat itu sedang patroli melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah ambal," ungkapnya, Senin (13/7/2020).
Iptu Tohirin mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan anggota Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan membawa tersangka ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut, pada saat itu tersangka yang tengah membawa becak kemudian melawati TKP yaitu rumah makan milik korban dan tiba-tiba berhenti lalu memasukan ambal tersebut ke dalam becaknya.
• Ketahuan Juga Asal Mula Baim Wong tak Mau Pinjami Uang ke Orang yang Ngaku Keluarga, Faktanya Gini!
"Melihat dan tidak terima ambalnya dibawa tersangka kabur, saat itu korban langsung berteriak dan meminta tolong hingga akhirnya ditangkap oleh anggota kita.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun," katanya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan satu unit becak warna biru dan satu buah ambal merk moberau warna hijau milik korban yang dicuri pelaku saat kejadian.
Sedangkan,tersangka mengakui perbuatannya dan hanya menundukan kepalanya sambil menyesali perbuatnya.
"Saya menyesal, entah apa yang ada dipikiran saya sehingga saya melakukan perbuatan itu," kata pria berusia 19 tahun ini.