Berita Ogan Ilir

Seorang Kakek di Palembang Cabuli Cucu di Ogan Ilir, Jika Berani Cerita Korban Diancam Disantet

Seorang pria berinisial S (60), warga Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
Istimewa/handout
Seorang kakek perkosa cucu di Ogan Ilir 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Seorang pria berinisial S (60), warga Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Ia diamankan lantaran melakukan perbuatan bejat, mencabuli anak di bawah umur (15) di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir Sumsel.

Bejatnya lagi, perlakuan tak senonoh itu dilakukan berkali-kali sejak korban duduk di bangku SD.

ARTIS Cantik Ini Hilang Bersama Putranya di Danau, Petugas Kesulitan Lakukan Pencarian di Lokasi

 

Ikut Trending Pasca Ditinggal Nikah Dinda Hauw, Ini 7 Pesona Rizky Billar, Aktor FTV Suka Traveling

Terakhir, berdasarkan info yang didapat tersangka melakukannya pada Desember 2019 lalu.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.

Kemudian tersangka menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.

Chord Lagu Happy Asmara - Lilakno Lungaku, Kunci Dasar untuk Pemula, Lengkap Lirik dan Terjemahannya

 

Pasien Sembuh Covid-19 Meningkat, Pembangunan Siring Drainase di Lubuklinggau Kembali Dilanjutkan

"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).

Sebagai informasi tersangka merupakan adik dari nenek korban.

Aksi Kejahatan Meningkat di Palembang, Berikut Peringatan Kapolda Sumsel Untuk Pelaku Kejahatan

 

Kabar Mengejutkan Mulan Jameela, Diam-diam Teken Surat Pemecatan & Mengundurkan Diri dari DPR RI

Agar tak ketauan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.

"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.

Kapolda Sumsel Sebut Satgas Temukan Warga Membakar Lahan tapi Ditinggal, Api Langsung Dipadamkan

 

Cari Bambu, Seorang Kakek di Empat Lawang tak Kunjung Pulang, Akhirnya Ditemukan Tewas di Sungai

Seperti sebelum-sebelumnya, korban bahkan diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.

"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.

Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.

Seorang Warga Melahirkan di Depan Rumah Bidan, Izin Praktek si Bidan Dicabut, Berikut Kronologinya!

 

Cerita Ninik Pensiunan Dosen Unsri Kembangkan Microgreens, Bercocok Tanam Sayuran Mini di Rumah

"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

Mengaku Cinta, Oknum Guru Ini Cabuli Muridnya di Rumah Kosong, Mengajar Tari Kuda Lumping

 

Lafaz Bacaan Bilal saat Solat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Arti, Lengkap Niat Solat Lebaran Haji

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved