Breaking News

Berita Prabumulih

Penjual Remote Ini Tergiur Melihat 2 Phonsel di Meja Etalase Konter Lalu Mengambilnya, Ada CCTV

Melihat suasana konter yang sepi, Dodi tergiur melihat 2 unit HP yang ada diatas meja etalase lalu mengambilnya dan pergi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Edison Bastari
Dodi tersangka pencuri ponsel di konter kini diamankan di Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Apes dialami Dodi Iskandar (38), warga Jalan Arjuna Kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Akibat ulahnya mencuri 2 unit handphone Xiomi Note 3 dan Vivo Y91 diatas meja Kasir Konter Green Cell di Jalan padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Dodi Iskandar terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual remote tv keliling itu melakukan pencurian handphone dengan modus berpura-pura membeli touchscreen.

Dodi diringkus tim opsnal reskrim Polsek Prabumulih Timur dibantu tim opsnal unit Reskrim Polsek Rambang Dangku saat keliling menjual remote tv di kawasan Desa Banuayu Kecamatan 4 Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim.

Penangkapan terhadap Dodi bermula dari laporan Anton yang merupakan pemilik konter HP Green Cell di jalan Padat Karya ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya, Anton mengaku jika pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.00 datang pelaku ke konter menanyakan touchscreen namun tidak dihiraukan lantaran di konter hanya ada dua anak korban sedang asik main game dan Anton sedang di dalam.

Melihat suasana konter yang sepi, Dodi tergiur melihat 2 unit HP yang ada diatas meja etalase lalu mengambil handphone itu dan memasukkannya ke dalam tas kemudian pergi.

Warga Lahat Merasakan Kesulitan Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Ketua YLKI Lahat

Update Covid-19 di Sumsel Bertambah 49 Orang Menjadi 2653 Kasus Positif, Palembang Tambah 34 Kasus

Terjadi Penambahan 4 Kasus, Kabupaten Muaraenim Sumsel Tembus 100 Kasus Positif Covid-19

Setelah pelaku pergi, pemilik konter mendapati handphone tidak ada dan memeriksa ke kamera tersembunyi hingga mendapati ada pelaku mencuri handphone di etalase toko.

Mendapati hal itu korban lalu langsung melaporkan aksi pencurian yang dialaminya itu ke SPK Polsek Prabumulih Timur.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tim opsnal unit Reskrim dipimpin langsung kanit Reskrim Ipda Fredy F Triwahyudi SH akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Banuayu menjajakan remote tv.

Tak ingin membuang waktu, petugas langsung bergerak ke tempat dimaksud dengan dibackup tim opsnal unit reskrim rambang dangku dan meringkus pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur didampingi Kanit Reskrim Ipda Fredy membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

"Tersangka telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved