Berita Selebriti

Bocor Kondisi Vicky Prasetyo di Penjara, Sang Pengacara Bongkar Serangan Balik ke Angel Lelga: Adil

Pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kliennya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Trans TV
Momen Vicky Prasetyo saat menggerebek Angel Lelga ketika sang istri berduaan bersama seorang pria di kamar kediaman Angel Lelga, Senin (19/11/2018), sekitar pukul 02:00. 

SRIPOKU.COM - Kabar penangkapan Vicky Prasetyo baru-baru ini cukup menarik perhatian publik.

Hal ini dimulai dengan tindakan Vicky Prasetyo yang nekat menggerebek rumah Angel Lelga dengan membawa serta media.

Tak terima dengan perlakuan Vicky Prasetyo, sang mantan suami, Angel Lelga pun melaporkannya pada pihak berwajib dan kini resmi ditahan.

Angel Lelga yang kini dapat bernapas lega, juga ungkap hal mengejutkan lainnya yang tak banyak orang ketahui.

Vicky Prasetyo diketahui ditahan pihak berwajib karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Angel Lelga dan putrinya, Hawra
Angel Lelga dan putrinya, Hawra (instagram.com/angellelga)

Laporan ini dibuat karena Angel Lelga tidak terima dan menuntut keadilan atas perlakuan Vicky Prasetyo terhadapnya dahulu.

Diketahui masalah bermula saat Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel dan menemukannya sedang berduaan dengan pria asing.

Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu pada kepolisian atas kasus perzinaan.

Angel Lelga Bongkar Kronologi Saat Digerebek Vicky Prasetyo, Lakukan Reka Ulang Bajunya Disoroti!
Angel Lelga Bongkar Kronologi Saat Digerebek Vicky Prasetyo, Lakukan Reka Ulang Bajunya Disoroti! (kolase.sripoku.com/instagram)

Merasa tidak melakukan kesalahan apapun, Angel pun menuntut balik Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah lebih dari setahun menunggu, akhirnya artis cantik tersebut kini bisa bernapas lega ketika mantan suaminya berhasil dijebloskan ke penjara.

Hingga kini, penahanan terhadap pembawa acara sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik kepada mantan istrinya, Angel Lelga masih menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, Vicky Prasetyo telah resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kliennya.

"Saya bertemu dengan Vicky, berkoordinasi walaupun dibatasi oleh ruang ya," ucapnya dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat, 10 Juli 2020 kemarin.

Menurut Ramdan, dalam pertemuannya dengan Vicky, mereka membahas soal langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh pihaknya.

"Setidaknya kami berkoordinasi berbicara mengenai tindak lanjut ke depannya apa yang akan kita lakukan," ujarnya.

Ramdan mengatakan bahwa pihaknya pun akan membuat suatu pembelaan terkait apa yang telah dilaporkan oleh Angel Lelga.

"Yang pasti kami juga akan mempersiapkan diri ke hakim untuk melakukan katakan pembelaan, mencari alat bukti, dan membantah tuduhan apa yang didasari daripada laporan," tuturnya.

Download (Unduh) MP3 Lagu Ziva Magnolya yang Berjudul Tak Sanggup Melupa #TerlanjurMencinta

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Pasien 04 Kasus Positif Covid-19 di Pagaralam Meninggal Dunia

Lebih lanjut Ramdan menuturkan, dirinya akan kembali pada pekan depan dan meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian kita juga berusaha untuk kembali minggu depan, Insya Allah kita pastikan memohon pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penangguhan penahanan," jelasnya.

Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Instagram/@vickyprasetyo777)

Ramdan menyebut, jika penangguhan penahan itu ditolak, setidaknya status kliennya bisa berubah yang semula tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Dirinya juga berharap proses hukum yang dijalani oleh kliennya dapat berjalan dengan baik dan seimbang.

"Yang kita harapkan supaya semua hukum ini berlaku adil," terangnya.

Ramdan kemudian menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya proses persidangan.

"Kita akan tetap ikuti proses persidangan dan kita juga akan hadir di dalam persidangan nantinya," tutur Ramdan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved