Ketua Majelis Hukum Sidang Perceraian Ini Jadi Korban Pemukulan, Tergugat Tak Terima Putusan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah menjadi korban pemukulan tergugat sidang perceraian di Aceh Timur.
SRIPOKU.COM -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah menjadi korban pemukulan tergugat sidang perceraian di Aceh Timur.
Pemukulan ini dilatarbelakangi oleh kekesasal tegugat terhadap ketua majelis hakim yang mengabulkan tuntutan istrinya untuk bercerai.
Pelaku memukul korban menggunakan palu sidang di bagian kepala.
Mustafa (56) memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi MA keberatan atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan istrinya Azizah (43) dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Mahkamah Syariah Idi, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI.
”Jadi pada dasarnya dia (tergugat) keberatan untuk bercerai, tapi istrinya gak mau lagi karena dia tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin, dan sering melakukan KDRT, istrinya sudah tidak tahan lagi,” jelas T Swandi SHI MH, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, kepada Serambinews.com, Selasa (07/07/2020).
Bahkan setelah gugatan cerai didaftarkan istrinya 3 Juni 2020 lalu, majelis hakim sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak berperkara hasilnya gagal karena istrinya tidak mau lagi.
Kemudian saat pemeriksaan gugatan si istri, sebagian gugatan si istri ada yang dibenarkan suami, dan ada yang dibantah.
Kemudian, si istri membuktikan isi gugatannya, dan terbukti di persidangan.
Baca: Kronologi Wanita Tewas Setelah Lompat dari Lantai 13 Hotel All Season Thamrin Jakarta
Baca: Setelah Kabulkan Gugatan Cerai, Hakim Mahkamah Syariah Idi Malah Dipukul Pakai Palu di Bagian Kepala
Sedangkan suami, saat diminta majelis hakim, membuktikan bantahannya, tapi si suami tidak mengajukan bukti apapun.
“Karena dalam sidang pembuktian juga menguatkan benar bahwa si suami seperti itu, maka majelis hakim, bermusyawah dan mengabulkan gugatan penggugat. Karena, jika dipertahankan sama seperti kita menzalimi istrinya. Jadi daripada mudharatnya lebih besar, maka majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya,” jelas T Swandi.
“Jadi kesimpulannya si istri tetap ingin bercerai. Sedangkan, suami minta bertahan. Tapi, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya, karena lebih besar mudaratnya,” ungkap Swandi.
Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak, dan menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.
“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terimakasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.