Berita Ogan Ilir

Soal Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD OI Bisa Ajukan Pansus Sampai Mosi Tidak Percaya

Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan berkomitmen untuk mengawal kasus pemecatan 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Resha AU
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa. 

"Dilihat dulu mana yang salah, mana yang benar. Yang saya salah dimana. Dia menuntut ga ada APD, padahal lengkap. Komisi 9 DPR RI sudah datang, Ombudsman sudah, DPRD Provinsi, Kabupaten datang semua mengecek itu," tuturnya.

"Kalau salah gimana sih? Memangnya kalau orang ga mogok, ga bisa dipecat. Ga usah dipecat lah biarlah mereka. Apakah begitu?" tambahnya lagi.

Namun pihaknya tidak menutup pintu jika ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang akan dilayangkan oleh Ombudsman, pertengahan bulan ini. Pihaknya siap melakukan evaluasi, jika memang ada kesalahan.

"Kalau menurut saya, itu sudah benar. Kalau ada yang salah kita evaluasi. Ada yang diberhentikan ternyata mereka masuk, kita kembalikan. Kalau mereka memang tidak salah. Kalau memang dia provokatornya, tapi tidak dipecat, kita akan pecat. Yang salah akan kita berikan punishment," jelasnya. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved