Berita Ogan Ilir
Soal Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD OI Bisa Ajukan Pansus Sampai Mosi Tidak Percaya
Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan berkomitmen untuk mengawal kasus pemecatan 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
"Dilihat dulu mana yang salah, mana yang benar. Yang saya salah dimana. Dia menuntut ga ada APD, padahal lengkap. Komisi 9 DPR RI sudah datang, Ombudsman sudah, DPRD Provinsi, Kabupaten datang semua mengecek itu," tuturnya.
"Kalau salah gimana sih? Memangnya kalau orang ga mogok, ga bisa dipecat. Ga usah dipecat lah biarlah mereka. Apakah begitu?" tambahnya lagi.
Namun pihaknya tidak menutup pintu jika ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang akan dilayangkan oleh Ombudsman, pertengahan bulan ini. Pihaknya siap melakukan evaluasi, jika memang ada kesalahan.
"Kalau menurut saya, itu sudah benar. Kalau ada yang salah kita evaluasi. Ada yang diberhentikan ternyata mereka masuk, kita kembalikan. Kalau mereka memang tidak salah. Kalau memang dia provokatornya, tapi tidak dipecat, kita akan pecat. Yang salah akan kita berikan punishment," jelasnya. (mg5)
