Hasil Tes Laboratorium DLH Provinsi Sumsel Limbah Perusahaan di Sungai Gasing Cemari Lingkungan

"Pihak perusahaan harus bertanggungjawab dengan semua ini, sudah berapa lama hal ini terjadi," tegasnya.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kepala DLH Banyuasin Izromaita 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, BANYUASIN-Pasca protes masyarakat terhadap adanya pembuangan limbah milik perusahaan di Sungai Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel melakukan tes baku mutu.

Hasil tes Laboratorium  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel menyatakan bahwa, limbah yang dibuang ke Sungai terbukti di atas ambang baku mutu,

Sehingga dianggap mencemari lingkungan dan ekosistem.

Setelah menerima hasil Lab dari DLH Provinsi Sumsel tersebut, akhirnya DLH Kabupaten Banyuasin memberikan sanksi paksaan perusahaan di Banyuasin tersebut.

Kemudian diperintahkan segera memperbaiki limbah perusahaan mereka. Agar tidak mencemari lingkungan dan Sungai Gasing.

Hal itu ditegaskan Kepala DLH Banyuasin Izromaita, Jumat (3/7/2020) yang mengatakan bahwa hasil laboratorium dari 6 parameter yang diuji terbukti.

Bahwa, dua diantaranya Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) melampaui baku mutu yang ditetapkan sesuai dengan Pergub.

"Ya benar, dari hasilnya sudah ada. Pencemaran BOD dan COD dari semua kegiatan industri di sepanjang Sungai Gasing," kata Izro yang meminta pihak perusahaan agar mengoptimalisasi pengelolaan limbah agar bisa memperbaiki limbah kedepannya.

Untuk itu pihak perusahaan tersebut diminta oleh DLH Banyuasin secepatnya melakukan perbaikan kolam limbahnya sehingga tidak ada lagi masalah lingkungan.

"Kami berikan batas waktu perbaikan selama sebulan, namun sebelum itu mereka tetap melaporkan sejauh mana yang sudah diperbaiki," tutur Izro.

Apabila tidak digubris perusahaan sampai waktu yang telah ditentukan tadi, Izro menegaskan akan memberikan sanksi pembekuan izin.

"Kami akan kembali mengambil sampel, dan hasilnya baru di laporkan ke bupati. Untuk pemberian sanksi," ungkapnya apabila hasilnya masih mencemarkan.

Maka bupati yang berhak mengeluarkan pembekuan izin bukan lagi dari DLH.

Kinerja DLH diakuinya kini mendapat sorotan dari masyarakat, itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPRD Banyuasin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved