Berita Palembang
Amankan Puluhan Juru Parkir, Kapolrestabes Palembang akan Dalami Kemungkinan Adanya Pungli Retribusi
Salah satu juru parkir, Rullah (30) warga Sako mengaku, selama dirinya menjadi juru parkir, ia menyetorkan uang retribusi ke Dinas Perhubungan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Shabara Polrestabes Palembang kembali mengamankan puluhan juru parkir di kawasan Sako, Kalidoni dan IT II, Palembang, Kamis (2/7/2020).
Para juru parkir ini diamankan dalam rangka penegakan kedisiplinan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban retribusi parkir.
Setelah digiring ke Polrestabes Palembang, puluhan juru parkir ini dilakukan pendataan, terkait surat resmi dan mekanisme retribusi yang mereka lakukan selama ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Shabara, AKBP Sonny Triyanto dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan terkait diamankannya 23 orang juru parkir ini nantinya akan dilakukan pendataan dan pengembangan.
• Seorang Kakak di Palembang Tewas Dibegal Sang Adik, Motor Dirampas Hasilnya Dibelikan Sabu
• Viral Kelabang Raksasa Nempel di Dinding Rumah, Warga Teriak Ketakutan, Diduga Berasal dari Amazon
• Bisa Menghambat Corona, Daun Sungkai Disuguhkan Sebagai Minuman Pasien Covid-19 di RSMH Palembang
"Benar diamankannya puluhan juru parkir ini untuk penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain.
Ataukah sudah mengarah semacam pungli, ini kami harus tegakkan," tegas Anom, Jumat (3/7/2020).
Dikatakan Anom, ia dan seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindaklanjuti laporan laporan masyarakat dan menggali informasi terkait dugaan lain, apakah retribusi yang disetorkan para jukir memang benar sepenuhnya disetorkan ke kas negara.
"Kita konsisten dalam penegakan ini dan akan mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan (pungli liar-red),” katanya.
Salah satu juru parkir, Rullah (30) warga Sako mengaku, selama dirinya menjadi juru parkir, ia menyetorkan uang retribusi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
"Kami bulanan pak nyetor, bisa kami setor Rp 400 ribu. Karena corona ini kami setor hanya Rp 200 ribu untuk retribusi," ungkapnya.