2 Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Suami Sendiri, Divonis Hukuman Mati!
Dua wanita mapan Aulia dan Zuraida harus menerima vonis hukuman mati, atas kasus pembunuhan pada suami sendiri.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Dua wanita, Aulia Kesumadan dan Zuraida Hanum nampaknya bernasib sama.
Pasalnya Aulia Kesumadan dan Zuraida Hanum sama-sama harus menerima hukuman mati dari pengadilan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya masing-masing.
Jika dilihat dari perekonomiannya, kedua wanita ini termasuk dalam golongan mapan.
Kasus pembunuhan suami yang di lakukan Aulia Kesumadan dan Zuraida Hanum sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat luas.
Bagaimana tidak, seorang istri tega melakukan pembunuhan pada suaminya sendiri.

Kasus pembunuhan suami yang dilakukan Aulia Kesumadan dan Zuraida Hanum merupakan kasus yang terjadi di tempat yang berbeda dan di waktu yang tidak sama.
Akan tetapi ada banyak kemiripan yang terjadi dalam proses pembunuhannya.
Seperti yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.
Bukan hanya itu, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum pun membunuh suaminya sendiri di tempat yang paling privat di rumah, yaitu kamar tidur mereka.
Mengulas kembali 2 kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut dari sisi kronologi kejadian dan perjalanan kasus keduanya.
1. Kasus pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana
Peristiwa pembunuhan Pupung Sadili dan M Adi Pradana pertama kali mencuat pada 25 Agustus 2019 dengan adanya temuan mobil terbakar berisi jasad 2 pria di dalamnya di Cidahu, Sukabumi.
Kepolisian pun bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menangkap Aulia Kesuma (35) pada 26 Agustus 2019.
Berdasarkan keterangan Aulia Kesuma, pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tidak dilakukan sendiri.
Ia dibantu anak kandungnya, Geovanni Kelvin, serta 2 eksekutor sewaan atau pembunuh bayaran, Agus dan Sugeng.
Tak hanya itu, dalam kasus ini pun melibatkan 3 orang lainnya yakni Tini, Rodi, dan Alpat. Motif Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena ia terlilit utang sebesar Rp10 miliar.

Terdesak, ia pun ingin menguasai rumah yang ditempati suami dan anak tirinya, berlokasi di di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.
Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.
Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.
Ketika Pupung Sadili sedang terlelap tidur, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.
Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu, kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni Kelvin hingga meninggal dunia.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa 2 jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.
Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
• Gelagat Kekecewaan Laudya Cynthia Bella pas Ngomong Sudah Pisah Dikuliti: Gestur Tubuhnya Berubah
• Video : Viral Kelabang Raksasa Nempel di Dinding Rumah, Warga Teriak Ketakutan
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan, Aulia Kesuma menyewa 2 ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam untuk memuluskan aksinya.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
Sementara Agus dan Sugeng, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana atas permintaan Aulia Kesuma.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat. Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara. Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma.
Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
• Gelagat Kekecewaan Laudya Cynthia Bella pas Ngomong Sudah Pisah Dikuliti: Gestur Tubuhnya Berubah
• Jika Anda Jadi Penumpang Ojol di Era New Normal Inilah 2 Alat yang Paling Penting Harus Dibawa
2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020), bersama 2 eksekutornya, Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda. Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Hakim Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi, yang tak lain adik dari Jefri Pratama.