Ada 4 Paket Sabu di Rumah Perempuan Resedivis Narkoba di Palembang Ini, Klaim Hanya Titipan Orang

Satres Narkoba Poldarestabes Palembang membekuk seorang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu, yang diketahui seorang resedivis narkoba.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andika
Satres Narkoba Polresta Palembang membekuk seorang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang membekuk seorang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu.

Saat anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendatangi rumahnya, perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan IT II Palembang ini tak bisa mengelak lagi lantaran sabu itu ada di rumahnya.

Ia pun lalu dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Ini 3 Sosok Polisi Gondrong yang Paling Ditakuti di Indonesia, Aksinya Viral saat Tangkap Penjahat

Barang bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni sabu sebanyak 220 gram.

Barang bukti ini disimpan tersangka di dekat kamar mandi di dalam kaleng wafer berwarna cokelat.

"Adapun tersangka ini kita tangkap berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari sana langsung kita lakukan penyelidikan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Siswandi, saat mengelar perkara Rabu (1/7/2020).

Lanjut Anom, setelah dilakukan penyelidikan dan melihattersangka berada di kawasan 9 Ilir, saat itu petugasnya Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit 2 pimpinan Ipda Daniel langsung menyergapnya.

Alhasil darisanalah petugas mengiring ke rumah kontraknya.

"Saat digeledah ditemukan 4 bungkus sabu seberat 220 gram, yang disimpan tersangka di dalam kaleng wafer di dekat kamar mandi. Dan langsung kita amankan," katanya.

Download MP3 Stuck With U dari Ariana Grande Feat Justin Bieber, Lengkap dengan Lirik Lagunya

Selain mengamankan tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng wafer berwana coklat, 4 bungkus sabu berat bruto 220 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 handphone, 1 buah plastik kresek warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.

"Atas ulahnya Isa terancam pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara," ungkapnya.

Sedangkan tersangka mengatakan dirinya hanyalah tempat penitipan narkoba saja.

"Saya dititipkan narkoba itu dari seseorang pak, hingga kini nama orangnya saja saya tidak tahu. Dan diupah 50 ribu," ungkap tersangka yang mengaku pernah masuk penjara karena kasus narkoba juga.

Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui isi kaleng itu sabu, tersangka pun berkilah ia tidak mengetahui kalau isi kaleng wafer itu sabu.

Ia juga tidak pernah membuka kaleng tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved