Hari Pertama Masuk Sekolah SD, SMP, SMA Dirilis Kemendikbud, Mulai Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Perhatikan syarat-syarat ketat belajar tatap muka dari Mendikbud agar terhindari penularan virus corona

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/Syahrul
PAKAI MASKER --- Seorang siswa terpaksa mengenakan masker saat pergi sekolah. Gambar diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Belajar mengajar dengan cara tatap muka secara langsung selama pandemi ini memang dihentikan.

Hal ini dilakukan demi mengurangi penularan virus corona yang sangat mungkin terjadi saat dilakukan pembelajaran secara langsung.

Akhirnya setelah cukup lama dihentikan, hari pertama masuk sekolah dari SD, SMP dan SMA dirilis Kemendikbud.

Namun ada syarat yang harus dilakukan untuk melakukan belajar tatap muka ini bisa dilakukan.

Perhatikan syarat-syarat ketat belajar tatap muka dari Mendikbud agar terhindari penularan virus corona atau Covid-19 .

Air Susu Dibalas Air Tuba, Giliran Henny Mona Bongkar Aib Rio Reifan, Muncul Sosok Orang Ketiga!

Ramalan Bintang Cinta Senin 29 Juni 2020: Dalam Kehidupan Cinta Taurus Penuh Energi dan Antusiasme

Presiden Joko Widodo: Jangan Biarkan Mereka Mati

Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.

Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021.

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/06).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved