Hari Ini Hadapi Sidang Vonis,Babak Baru Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

Imam Nahrawi terjerat kaus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi

Editor: Adrian Yunus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D dan Instagram Imam Nahrawi
Imam Nahrawi minta Tufik Hidayat juga dijadikan tersangka. 

SRIPOKU.COM - Kasus dugaan suap yang menimpa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan memasuki babak baru pada Senin (29/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Imam Nahrawi dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus suap yang menimpanya.

Imam Nahrawi terjerat kaus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Ali Fikri, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.

Cedera, Andrea Dovizioso Dioperasi Dokter yang Pernah Tangani Valentino Rossi

Gary Neville Minta Manchester United Belajar soal Transfer Pemain ke Liverpool,Kalah Bersaing

Kasus Suap, Imam Nahrawi: Seharusnya Taufik Hidayat Juga Menjadi Tersangka!

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subisder enam bulan kurungan.

Tak hanya itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.

Imam Nahrawi juga akan mendapatkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri mengatakan KPK sangat berharap majelis hakim melihat seluruh fakta hukum yang ada dalam uraian analisis dalam tuntutannya.

"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," kata Ali.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Tidak hanya itu, Imam Nahrawi juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.648.435.682 dari sejumlah pihak

Sumber : Bolasport

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved