Tahun Ini 1271 Rumah tidak Layak Huni Akan Dipugar, Program Bedah Rumah Di Kabupaten OKI

Program bedah rumah dari pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir di tahun 2020 akan menyasar 1.271 rumah tidak layak huni.

Editor: Refly Permana
handout
Salah satu rumah yang mendpatkan pemugaran atas program bedah rumah. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Program bedah rumah dari pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir di tahun 2020 akan menyasar 1.271 rumah tidak layak huni.

Hal tersebut dilakukan agar rumah tidak layak huni di Kabupaten OKI semakin berkurang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten OKI, Ir Asmar Wijaya, mengungkapkan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatan kualitas hunian masyarakat.

Pedagang Bakso di Banyuasin Tewas Ditembak Begal, Istri: Dia belum Sempat Ngomong Apa-apa

"Tentunya dengan adanya pemugaran ini, ketahanan bangunan, dan segi kesehatan dalam pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK bida diperoleh warga," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Disampaikannya, pemerintah berharap dengan meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

"Dengan seperti ini kesetaraan penduduk di Kabupaten OKI dapat dirasakan seluruh warga," tutur Asmar.

Dijelaskan Asmar program tersebut diperoleh berkat kerjasama alokasi dana antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Anggaran sendiri dari APBD OKI akan menyasar sebanyak 200 rumah, 167 rumah dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan 904 rumah merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS pemerintah pusat.

HATI-HATI! 3 Lokasi Ini Rentan Terjadi Penularan Virus Corona di Masa New Normal

Terdapat beberapa syarat untuk menerima program pugar rumah tidak layak huni tersebut yaitu kondisi rumah memang tidak layak huni, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak memiliki pekerjaan, lalu tanah dan rumah atas nama sendiri.

"Sebelumnya kita telah melakukan validasi data di lapangan agar memastikan apakah rumah tersebut memenuhi kriteria untuk dipugar atau tidak," tutupnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved