Seorang Pria Nekat Menculik Pacar Mantan Istrinya, Disekap, Dianiaya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi penculikan 

Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.

Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan yang dilakukan pria terhadap kekasih mantan istrinya, Senin (22/6/2020).
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan yang dilakukan pria terhadap kekasih mantan istrinya, Senin (22/6/2020). (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta"Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved