Seorang Pria Nekat Menculik Pacar Mantan Istrinya, Disekap, Dianiaya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan
Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.
Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta". Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar