Berita Ogan Ilir

Saling Ejek Seorang Remaja di Indralaya Pukul Temannya, Buron 4 Bulan Pelaku Berhasil Ditangkap

Pelarian AS (18) harus terhenti, saat tim Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkusnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/HMS
Tersangka A.S. (18) saat diamankan oleh tim Reskrim Polsek Ogan Ilir. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Pelarian AS (18) harus terhenti, saat tim Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkusnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Warga Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada teman sedesanya, Mulhadi (28).

Berdasarkan data yang didapat, kejadian penganiayaan itu dilakukan pada Jumat (31/2/2020) lalu.

Tersangka diduga tersinggung dengan perkataan korban, yang diucapkan saat keduanya berkomunikasi via telpon seluler.

"Motifnya saling ejek lewat telpon," ujar Kapolsek Indralaya, melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi, Minggu (21/6/2020).

Posting Foto Reino dari Belakang, Syarini Panjatkan Doa Ini untuk Suami yang Ultah, Makin Romantis!

 

Sempat Sindir Soal Ibu Sambung, Ashanty Mendadak Dikirimi Ini Oleh Yuni Shara, Kakak KD Ucap Selamat

Karena tersinggung, tersangka akhirnya memukul korban dengan shock sepeda motor sebanyak satu kali, hingga korban tersungkur ke tanah.

Tak puas sampai situ, AS juga menghantamkan bogem mentah berkali-kali kepada korban sampai ia dilerai oleh temannya.

Usai melakukan penganiayaan, ia pun melarikan diri dari desanya.

Ketakutan Ibu Zaskia Sungkar, Nangis Mohon Minta Irwansyah tak Terpikir Tinggalkan Anaknya: Jangan!

Jalan Licin Akibat Oli Tercecer, Banyak Pengemudi Motor di Simpang Jakabaring Palembang Terjatuh

Tak terima dianiaya, Mulhadi melaporkan tersangka ke Mapolsek Ogan Ilir.

Sempat buron 4 bulan, AS berhasil diringkus di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Ia pun diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved