Penikaman Polisi
Utang Jadi Motif Seorang Tersangka Tikam Aipda Andry Hingga 9 Liang,Polisi Kini Tunggu Korban Sembuh
tim gabungan Polrestabes Palembang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka penusukan terhadap Aipda Andry Muzakir (38).
SRIPOKU.COM, PALEMANG - Kurang dari 2x24 jam, tim gabungan Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka penusukan terhadap Aipda Andry Muzakir (38).
Korban diketahui tugas di Polrestabes Palembang.
Pelakunya, yakni RC (25) warga Jalan Garut, Kelurahan Pasaraya, Kecamatan Girimaya, Kepulauan Pangkal Pinang.
Dan DS (24), warga Kabupaten Muaraenim.
• Kombes Pol Drs M Indra Gautama Resmi Jabat Sebagai Irwasda Polda Sumsel, Dilantik di Ruang Kapolda
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Diawali dengan penangkapan RC di daerah Talang Jambe, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 00.30.
Namun, RC mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas.
"Setelah menangkap RC, tim gabungan kita yang terdiri dari Jatanras Polda Sumsel dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dengan mengajak pelaku RC ke tempat persembunyian DS di daerah Gasing Laut, Kabupaten Banyuasin," kata Supriadi.
Tapi, dalam penangkapannya, DS melawan petugas dengan menembaki anggota dengan senjata api milik korban.
• Barang Harus Super Mahal, Nikita Mirzani Beli Sepeda Seharga Rp 64 Juta, Borong 3 Sepeda Sekaligus
Tim gabungan lantas memberikan tindakan tegas terukur sehingga DS terkena tembakan dan berhasil diamankan.
"Sempat dibawa ke rumah sakit oleh anggota kita tapi DS tidak tertolong dan meninggal dunia," kata Supriadi.
Selanjutnya, RC dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis V2, satu buah Magazen, delapan butir amunisi/peluru, dua selongsong peluru V2 cal.7.62, dan satu unit sepeda motor Honda BeAT diamankan.
"Untuk motif sendiri pelaku nekat melakukan penusukan terhadap korban, yakni korban terlilit utang dengan RC.
Sehingga pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 01.30, tkata Supariadi.
Utang ini, lanjut Supriadi, tidak tahu nilainya berapa, tapi utang ini sudah ada sejak korban dinas di Balerang, Kepulauan Pangkal Pinang.
"Hal ini akan kita dalami menunggu korban sudah sehat dan bisa memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi ini," bebernya.
Ditempat yang sama , Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, bahwa saat tersangka datang ke rumah korban saat itu sedang dinas dan korban pulang ke rumahnya dengan membawa nasi bungkus sekitar pukul 03.00.
"Kemudian korban dan kedua pelaku makan bersama, setelah itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku RC yang berujung penusukan terhadap korban hingga sembilan kali oleh pelaku RC, sedangkan pelaku DS mengambil senjata dinas korban.
Kemudian mereka kabur meninggalkan korban bersimbah darah," tuturnya.
Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 365 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara akibat ulahnya tersebut.