Pernah Tuntut Bandar Narkoba 18 Bulan Penjara, Jejak Jaksa Penuntut Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Sosok jaksa penuntut satu tahun penjara bagi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menjadi perhatian masyarakat.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

SRIPOKU.COM -- Sosok jaksa penuntut satu tahun penjara bagi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menjadi perhatian masyarakat.

Salah satunya adalah jaksa RF, Menengok ke belakangan, rekam jejak RF sempat menuai kontroversi.

Penelusuran Tribunnews, tahun 2016 silam, yang bersangkutan ‎dengan lantang berteriak menyuarakan rapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah Kejati Jawa Barat.

 

Ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dua jaksa di Kejati Jabar terkait suap korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang, Ujang Suhandi.

RF menyayangkan penggeledahan yang tidak ada surat perintah dan berita acara.

RF berkicau di akun Facebooknya banyak kasus korupsi lainnya dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar triliunan rupiah tapi tidak "tersenggol" oleh KPK justrus kasus kecil diprioritaskan.

Ramalan Bintang Cinta Minggu 14 Juni 2020: Cancer Bisa Memicu Kebahagiaan Si Dia Melalui Kata-kata

Link Live Streaming TV Online TVRI Napoli vs Inter Milan di Semifinal Coppa Italia

Setelah Diverifikasi, Berikut Jumlah Mahasiswa Yang Berhak Menerima Bantuan Terdampak Covid-19

"Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yang ratusan triliun, ngapain Operasi Tangkap Tangan kecil2, kalau jenderal bilang lawan, kita suarakan leebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis RF yang dipostingnya Selasa (12/4/2016). Kicauanya ditulis dengan tagar safe Jaksa‎.

Hal lainnya, RF juga mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya karena menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.

Menyikapi ini, ‎Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) penanggung jawab bidang laporan dan pengaduan masyarakat, Ibnu Mazjah menyatakan bakal menelurusi hal tersebut.

"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan dengan melakukan pemeriksaan atau inspeksi kasus," tutur Ibnu Mazjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2020).

Nantinya hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) ‎kejaksaan.

Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.

Pihaknya menjelaskan dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi.

Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.

KKRI juga memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan sete‎lah kasus ini divonis majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved