Hiburan Malam di Palembang Boleh Kembali Dibuka, Pol PP: Kita Cukup Monitor,Protokol Kesehatan Wajib

Kepala satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan hal tersebut berlaku pada semua pelaku usaha baik pasar, mall, toko dan fasilitas umum lain

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
dokumen sripoku.com
Salah satu pemandangan di tempat hiburan malam di Palembang beberapa waktu yang lalu. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang tahap kedua yang saat ini masih berlangsung memperbolehkan pelaku usaha kembali membuka usahanya.

Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.

Kepala satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan hal tersebut berlaku pada semua pelaku usaha baik pasar, mall, toko dan fasilitas umum lainnya.

Isolasi Mandiri Boleh, tapi Jika Meninggal Dunia dengan Covid-19 Pemulasaraan Dilakukan Rumah Sakit

Tidak ketinggalan juga tempat hiburan dan hiburan malam, yang diperbolehkan buka kembali, namun harus mengikuti protokol kesehatan.

"Tempat hiburan malam juga sudah diperbolehkan buka kembali, tapi syaratnya ikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk memastikan protokol kesehatan tersebut dijalankan, sejumlah anggota Satpol PP Kota Palembang disiapkan untuk berjaga di fasilitas umum tersebut.

Sikap Buruk Betrand Peto Sengaja Bikin Thalia Cemburu Mendapat Teguran Ruben Onsu, Langsung Diam!

"Pasar, mal, toko dan fasilitas umum masih kita jaga untuk penerapan protokol kesehatan ini," ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (13/06/2020).

Namun, tempat hiburan yang tidak akan dijaga ketat seperti fasilitas umum lainnya.

Pihaknya hanya memonitor bagaimana jalannya protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, tidak ada anggota Satpol PP yang berjaga setiap harinya.

Video: Sempat Stres Dianggap Mandul, Rianti Cartwright Akhirnya Hamil Anak Pertama

"Kalau tempat hiburan itu sudah memahami Perwali Nomor 17 tahun 2020, cukup kita monitor saja," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved