Zuraida Hanum Menangis Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Nasib Selingkuhan Hanum tak Berbeda
Seperti diketahui terdakwa Zuraida Hanum (41), pembunuh hakim Jamaluddin, dianggap tega dan sadis
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sama dengan Zuraida Hanum, Dua Eksekutor Hakim PN Medan Jamaluddin Juga Dituntut Seumur Hidup