KPK Periksa Anggota DPRD Muaraenim 2014-2019 Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Verra Erika dijadwalkan oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 VE dijadwalkan oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

VE akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bica KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Permintaan Aurel Ditolak, Krisdayanti Kepergok Bikin Konten dengan Yuni Shara: Padahal Aku Cuma Mau

 

Video Update Virus Corona 09 Juni 2020 Sumsel Bertambah 30 Kasus, Kasus Positif Covid-19 Total 1.188

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Alex mengatakan, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan telah dilakukan sejak 3 Maret 2020 setelah memeriksa 10 saksi dan menggeledah rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.

Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alex.

UPDATE Virus Corona di Palembang, ODP & PDP Tersebar di 18 Kecamatan & 88 Kelurahaan di Palembang

 

Yuni Shara Bagikan Kabar Duka, Kakak Kandung Penyanyi Krisdayanti Itu Sedang Berbelasungkawa

Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu, 26 April 2020 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved