Dampak Covid-19 PAD Palembang Menyusut 50 Persen dari Target, ASN Ditekankan Bayar PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih berupaya untuk melihat potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi PBB 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih berupaya untuk melihat potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan bagi PAD Palembang, yang menyusut hampir 50 persen dari target 2020.

Dimana perkiraan penerimaan PAD Palembang hanya di kisaran Rp 617 miliar.

Dipuji Cantik Anak Kecil Berusia 4 Tahun Ini Menangis, Merasa tak Percaya Diri, Sebut Dirinya Jelek

Namun, Pemkot Palembang tengah melakukan persiapan.

Bila nantinya Palembang mulai menerapkan new normal, pihaknya optimis bahwa capaian PAD tahun ini masih bisa dikejar.

"Dengan harapan bisa seperti itu. Sebenarnya target kami di angka Rp 1 triliun sudah lumayan. Terkait ini pasti akan dibahas di Banggar DPRD, kalaupun cepat normal maka akan relokasi dan re-focusing anggaran dan ini dimungkinkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri," jelasnya, Rabu (10/6/2020)

Oleh karenanya, Pemkot Palembang juga mengoptimalkan langkah penyerapan PAD pada tahapan PSBB tahap 2 ini melalui gerakan mendorong seluruh pejabat Pemkot untuk wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Pejabat Pemkot kita setidaknya ada 1.600 lebih pegawai. Mereka diwajibkan untuk bayar PBB ini akan dilihat dari BPPD.

Kalau memang mereka jujur menyampaikan SPT tahunan itu, hitung-hitungan kita bisa masukkan Rp 1-2 Miliar," jelasnya.

Kebijakan Satu Putaran Saat Liga Satu Ditolak Oleh Ketum Jakmania, Ini Alasannya

Bukan hanya itu, kata Dewa juga mengimbau dan mendorong, 17 ribu ASN dan non-PNSD dilingkup Pemkot Palembang untuk juga mengikuti jejak ini dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak

"Kita imbau juga bertahap lewat edaran untuk menyampaikan hal ini. Sejauh ini sifatnya masih persuasif belum ada sanksi bila tak jujur/membayar PBB," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved