2 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Rumah Pak Eko yang Viral Dikepung Rumah Lain, Jalan Seukuran Tubuh!

Pak Eko panggilannya pun viral ketika berencana akan menjual rumahnya seharga Rp 80 juta pada 2018 silam.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Kolase TribunJabar.id
Kondisi rumah Pak Eko yang kembali viral 

SRIPOKU.COM - Memiliki rumah untuk tempat bernaung dan melepas penat berkumpul bersama keluarga nampaknya merupakan momen yang membahagiakan.

Namun, apa jadinya jika rumah tersebut tidak nyaman untuk ditempati dan memiliki kekurangan khusus.

Yakni rumah tersebut tak memiliki akses jalan untuk masuk karena terkepung bangunan lain.

Hal inilah yang dialami oleh penghuninya bernama Eko Purnomo.

Pak Eko panggilannya pun viral ketika berencana akan menjual rumahnya seharga Rp 80 juta pada 2018 silam.

Setelah 2 tahun berlalu, Rumah Pak Eko di Ujungberung, Bandung lantaran terkepung bangunan lain dan tak punya akses masuk kini kembali viral.

Kabar terkini seputar rumah Pak Eko yang viral tersebut kini sudah dibuatkan akses jalan masuk menuju rumah Pak Eko tersebut seperti dilansir dari TribunJabar.id.

Bahkan kini rumah Eko Purnomo justru berbeda keadaannya.

Viral! Rumah Pak Eko Ditutup Dinding Tinggi Tetangga, Masuk Tak Bisa Keluar, BPN Turun Tangan

Rumah Pak Eko
Rumah Pak Eko yang Viral (Facebook)

Wartawan TribunJabar.id telah mengunjungi rumah tersebut, di Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020) pagi.

Akses jalannya, walaupun hanya cukup untuk satu tubuh manusia, tapi masih tetap ada.

Setelah memasuki akses jalan masuk tersebut, terlihat rumah Pak Eko masih berdiri kokoh.

Rumah itu memiliki lebar dan luas sekitar 76 meter persegi.

Namun sayang, rumah itu tak terurus.

Kondisi rumah juga terkunci.

Tak ada satu pun orang di dalamnya.

Suasana rumah Eko, di Kampung Sukagalih, RT 05/06, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).
Suasana rumah Eko, di Kampung Sukagalih, RT 05/06, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020). (ery chandra/tribun jabar)

Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, rumah itu sangat kotor, terdapat sejumlah tanaman mengering yang berserakan.

Asep (13), remaja yang tinggal di sekitar sana mengatakan, sudah lama Eko tak tinggal di rumah tersebut.

Hal senada juga dikatakan Anih (60), tetangga rumah Eko.

Ia mengatakan, sudah lama sekali rumah tersebut kosong.

Namun, dia tak mengetahui kapan terakhir kali Eko datang ke rumah tersebut.

"Kalau terbaru ke sini, kami kurang tahu. Pernah dulu terakhir malam datangnya," katanya.

Anih pun tak mengetahui keberadaan Eko.

Menurut kabar yang didengarnya, Eko mengontrak di Karanganyar.

"Enggak tahu kalau sekarang di mana," ujarnya.

Lebih lanjut Anih mengatakan, rumah itu sebelumnya juga pernah dikontrakkan.

Namun kini, rumah Pak Eko tersebut dikabarkan akan dijual.

Adapun harga yang ditawarkan adalah Rp 80 juta.

Kisah di Balik Jargon Masuk Pak Eko, Hingga Ramai di Kalangan Rekan Sesama Polisi

Rumah Pak Eko Dulu Sempat Viral

Diberitakan sebelumnya tahun 2018 sempat viral di media sosial rumah milik Eko Purnomo yang berlokasi di Kampung Sukagalih, Seda Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Rumah itu tak memiliki akses jalan lantaran terkepung rumah tetangganya.

Rumah Pak Eko sudah diberikan akses jalan masuk, tetapi kala itu Eko belum juga menengok rumahnya.

Pak Eko mengaku, rumah dalam posisi seperti itu tak pantas untuk ditempati.

Eko pun beralasan, belum mendapatkan akses jalan yang seharusnya sesuai sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada surat BPN tersebut, akses jalan rumah Pak Eko seharusnya berada di lokasi yang kini tertutup rumah dua lantai milik tetangganya, Rohanda.

"Saya tetap akan memperjuangkan hak saya karena solusi terbaik adalah jalan sesuai sertifikat dan yang dibangun milik ibu Rohanda itulah fasilitas (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yg telah beralih fungsi menjadi bangunan, itulah akses jalan yang seharusnya," kata Eko Purnomo seperti diberitakan Tribun Jabar pada 2018.

Saat itu, Pak Eko pun berencana akan menjual rumahnya.

Namun, Pak Eko menginginkan jalan harus sesuai denah sertifikat.

Hal itu diperlukan Pak Eko agar tak muncul polemik di waktu mendatang.

Pak Eko merasa belum mendapatkan hak dan keadilan yang sebenarnya dari terkepungnya rumah Pak Eko itu.

 Pak Eko pun tak berhenti berusaha untuk mendapatkan kembali hak atas akses jalan sesuai surat BPN.

"Insya Allah saya dan adik akan tetap perjuangkan masalah ini sampai selesai dan bisa di dengar langsung oleh RI 1 tunggu waktu tepat," ujar Pak Eko.

Pak Eko dan akses jalan masuk ke rumahnya.
Pak Eko dan akses jalan masuk ke rumahnya. (Kolase TribunJabar.id)

Hal itulah yang menyebabkan Pak Eko enggan menempati rumah yang kini sudah diberikan akses jalan oleh keluarga mendiang Imas.

Sejak diberikan akses jalan pada September 2018 lalu, Pak Eko disebut belum terlihat menginjakkan kaki di rumahnya itu.

Hal ini disampaikan seorang tetangga, Nana.

Pak Eko bahkan disebut belum mendatangi rumah tetangga untuk ucapkan terima kasih.

"Hampir satu bulan, Eko sudah diberikan jalan ini, hingga sekarang belum terlihat datang kesini, atau datang ke tetangganya memberikan ucapan terimakasih pin gak ada," kata Nana.

Nana pun menyarankan Pak Eko untuk menengok rumahnya itu.

Selain berterima kasih, Pak Eko disarankan pula untuk bersosialisasi dengan para tetangga.

"Kalau Eko punya niatan baik dan mengucapkan terima kasih, harusnya datang bersosialisasi sama tetangga lain," kata Pak Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, rasa kurang puas Pak Eko ini mulai muncul dari hasil mediasi.

Pak Eko tetap merujuk berdasarkan surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung.

Walaupun Pak Eko merasa kurang puas, ia tetap berterima kasih kepada keluarga Alm Imas karena memberikan akses jalan khusus menuju rumah Pak Eko secara ikhlas.

Sementara itu, Rohanda mengaku ia hanya pemilik tangan kedua.

Rohanda tak tahu menahu kapan dibangun rumahnya itu.

Rohanda justru membeli rumah sudah jadi, pada 2013.

Ia membelinya dari pemilik tangan pertama, Eem anak mantan ketua RW.

Rohanda menjelaskan, kala itu ia membeli rumah tersebut seharga Rp 110 juta.

Rumah dua lantai Rohanda ini memang menutup akses masuk dan keluar rumah Pak Eko.

Namun, Rohanda memastikan memilik surat akta jual beli (AJB) atas pembelian rumah tersebut.

Di sisi lain, Pak Eko menjelaskan masalah terkepung rumahnya itu berawal dari pembangunan kontrakan milik Yana dan Rahmat.

Didirikannya kedua bangunan tersebut dilakukan bersamaan pada 2016.

Hal itulah yang membuat rumah Pak Eko terkurung bangunan milik tetangga di sekelilingnya.

Namun, ternyata Rahmat yang membangun kontrakan di depan rumah Pak Eko justru memberikan akses jalan.

Akses jalan itu berupa pintu darurat yang khusus dibuat untuk Pak Eko.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved