Berita Palembang

Pelaku Jambret Seorang Guru di Palembang Berhasil Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sudah empat kali keluar masuk penjara, tak membuat Iqbal jera. Kali ini warga Palembang ini kembali berurusan dengan polisi akibat ulahnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Unit Pidum Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku jambret, Senin (8/6/2020) 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Nama Kontak Aurel Hermansyah di Handphone Krisdayanti Diumbar, Muncul Kejanggalan, Ada yang Diubah

 

Sedang Duduk di Depan Rumah, Pelajar di Musirawas ini Didatangi 2 Pria Sambil Acungkan Senpira

"Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan, Iqbal saat ditemui di ruang piket Pidum, hanya merengek kesakitan.

"Saya khilaf melakukan aksi ini,lantaran tak ada pekerjaan saya terpaksa melakukannya," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai hasil curian, jawab Iqbal uang tersebut sudah habis untuk berpoya-poya dan nyabu

"Habis uangnya, saya gunakan untuk makan dan nyabu," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved