Berita Palembang
Pelaku Jambret Seorang Guru di Palembang Berhasil Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang
Sudah empat kali keluar masuk penjara, tak membuat Iqbal jera. Kali ini warga Palembang ini kembali berurusan dengan polisi akibat ulahnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
• Nama Kontak Aurel Hermansyah di Handphone Krisdayanti Diumbar, Muncul Kejanggalan, Ada yang Diubah
• Sedang Duduk di Depan Rumah, Pelajar di Musirawas ini Didatangi 2 Pria Sambil Acungkan Senpira
"Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, Iqbal saat ditemui di ruang piket Pidum, hanya merengek kesakitan.
"Saya khilaf melakukan aksi ini,lantaran tak ada pekerjaan saya terpaksa melakukannya," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai hasil curian, jawab Iqbal uang tersebut sudah habis untuk berpoya-poya dan nyabu
"Habis uangnya, saya gunakan untuk makan dan nyabu," tutupnya.