Seorang Pria di OKU Selatan Dikubur oleh Dua Saudara Kandungnya, Terlebih Dahulu Ditikam dan Tewas
Dua kakak beradik menghabisi nyawa seorang saudara kandung mereka dan menguburnya di semak sekitaran kebun kopi di Talang Pematang Kaleng
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Dua kakak beradik menghabisi nyawa seorang saudara kandung mereka dan menguburnya di semak sekitaran kebun kopi di Talang Pematang Kaleng, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan.
Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dilakukan kakak beradik yakni TR (33) yang merupakan kakak korban dan IR (26) adik korban.
Kejadiannya bermula saat ketiganya hendak membawa korban IS (31) yang memiliki gangguan mental dan kerap kambuh untuk dilakukan pengobatan.
• 7 ‘Kode Rahasia’ Penerbangan Ini Bisa Mengartikan Kejadian Fatal, Penumpang Perlu Tahu Isyarat Pilot
Di tengah perjalanan, ketiganya terlibat perkelahian antara korban dan kedua saudara kandungnya.
Bermula saat korban IS tiba-tiba mencekik salah seorang saudaranya TR sembari memegang sebilah pisau.
Adik korban IR yang melihat kakaknya terancam, lantas memukul dengan sebuah kayu batang kopi yang ada di sekitaran lokasi.
Berlanjut, korban tersungkur setelah dipukul oleh saudaranya menggunakan batang kopi, korban yang memiliki sajam kembali menyerang dengan senjata tajam.
Namun, TR yang nyawanya terancam berhasil merebutnya pisau dan spontan menghunuskanya hingga korban tewas di TKP.
Panik mengetahui saudaranya yang malang sudah tidak bernyawa, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban IS (31) di sekitaran kebun kopi yang tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain.
• Video: 3 Hari Dikarantina, Selfi LIDA Diisukan Sakit Jiwa, Soal Penghasilan Manajer Keuangan Marah
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Kurniawi HB SIK MH membenarkan berdasakran keterangan keluarga korban memiliki keterbelakangan mental.
"Kedua tersangka niat awalnya tidak berniat membunuh, karena almarhum IS (31) ada keterbelakangan mental," ujar Kurniawi, Jumat (5/6/2020).
Ditambahkan Kurniawi, kedua tersangka sebelumnya berniat ingin mengantar korban untuk melakukan pengobatan setelah dilaporkan orangtuanya kerap mengganggu dan kambuh.
Namun berakhir dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
"Karena takut ketahuan terus digali kubur korban ditanam,"ungkap Kurniawi.
Kedua tersangka TR dan IR diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh sat reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Dua tersangka saat diamankan Mapolres OKU Selatan tadi, Kamis (4/6/2020) malam.