KPAI Ungkap di Tengah Pandemi Covid-19 Masih Terjadi Eksploitasi Anak

KPAI mengungkapkan tentang temuan masih adanya kasus eksploitasi anak di tengah pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.

Editor: Salman Rasyidin
shutterstock
Ilustrasi anak 

 

SRIPOKU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan tentang temuan  masih adanya kasus eksploitasi anak di tengah pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya masih mencatat jumlah kasus eksploitasi anak selama 2020.

Namun, berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, terdapat 1.717 kasus sejak awal tahun hingga 30 April 2020 serta 27 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi.

"Laporan ke Bareskrim memperlihatkan kasus-kasus terlaporkan di tahun 2020, berbarengan dengan situasi wabah pandemi," kata Ai dikutip dari siaran pers pada Jumat (5/6/2020).

Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dua anak perempuan yang diamankan polisi di tempat hiburan Gang Royal, Jakarta.

Tempat tersebut diketahui tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

 Anak-anak yang terlibat hal seperti itu, kata dia, membutuhkan layanan pemulihan dan rehabilitasi lintas sektor.

Mulai dari kepolisian, pendamping dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi.

"Dalam konteks penerimaan, penjangkauan dan penanganan memerlukan kejelasan bagaimana protokol kesehatan memfasilitasi agar anak terlindungi Covid-19," kata Maryati.

Hal ini menunjukkan bahwa masa pandemi tidak menghambat pemanfaatan anak untuk dieksploitasi.

Oleh karena itu, berbagai laporan yang ada dinilainya sebagai fenomena gunung es itu perlu terus dimonitoring dan diselesaikan hingga tuntas.

Kendati demikian, KPAI menyambut baik upaya yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menerapkan protokol kesehatan anak.

Termasuk untuk anak korban TPPO, eksploitasi dan pekerja anak agar mereka dapat terlindungi dari Covid-19.

 "Kami juga mendorong kepolisian terus melakukan penegakan hukum pada kejahatan TPPO dan eksploitasi anak karena bisnis haram prostitusi yang melibatkan anak terus bergerak dari basis tempat-tempat hiburan ke cyber," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih Terjadi di Tengah Pandemi Covid-19",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved