Viral Mendikbud Dicari Mahasiwa soal UKT

Media sosial belakangan ramai dengan taggar Mendikbud Dicari Mahasiswa terkait uang kuliah tunggal (UKT).

Editor: Salman Rasyidin
Kompas.com/Dokumen Komisi X DPR
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat kerja bersama Menpora Zainudin Amali, Selasa (14/4/2020). 

SRIPOKU.COM – Media sosial belakangan ramai dengan taggar  Mendikbud Dicari Mahasiswa terkait  uang kuliah tunggal (UKT).

Karenanya, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda merespon dan mengatakan, DPR akan berupaya memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tuntutan yang disampaikan lewat tagar itu terkait tuntutan mahasiswa terkait penurunan uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

 "Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan, kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan aliansi BEM untuk bicara bersama," kata Huda kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud

 Huda mengaku dapat memahami keresahan dan kesulitan mahasiswa soal besaran UKT di masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, situasi pembelajaran jarak jauh juga masih menjadi persoalan mahasiswa di beberapa daerah.

Menurut Huda, BEM Seluruh Indonesia (SI) telah mengirimkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud pada 29 April 2020, tetapi belum ada respons.

"Ternyata sampai kemarin permohonan audiensi itu tidak mendapat tanggapan, sehingga muncul tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang sempat menjadi trending di media sosial," ucapnya.

Ia pun berharap pihak kemendikbud dan mahasiswa yang diwakilkan BEM SI dapat segera bertemu.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan sosial bagi mahasiswa, seperti relaksasi UKT berupa penundaan pembayaran, penurunan besaran, dan pembayaran secara bertahap.

 "Skema bantuan sudah (ada), hanya saja kurang terkomunikasikan dengan baik. Maka kami berharap jajaran Kemendikbud menyiapkan waktu untuk beraudiensi dengan mahasiswa. Kami siap memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dan Kemendikbud baik secara online maupun tatap muka," kata Huda.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.

"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Ia menekankan, keputusan terkait UKT tak boleh menyebabkan mahasiswa tak bisa berkuliah.

Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.

Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ujar Nizam.

Nizam mengatakan, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN untuk mendapatkan keringanan UKT.

"Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS," ucap Nizam.

Tahun ini, kata Nizam, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Mendikbud Dicari Mahasiwa soal UKT, DPR Bersedia Fasilitasi Pertemuan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved