Setelah Diperiksa Ternyata Dwi Sasono Negatif Begini Penjelasan Pihak Polres Jakarta Selatan

Pihak Polres Jakarta Selatan pun sudah menjelaskan semua proses bagaimana Dwi Sasono menjalani pemeriksaan dan rapid test.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Setelah Diperiksa Ternyata Dwi Sasono Negatif Begini Penjelasan Pihak Polres Jakarta Selatan 

SRIPOKU.COM-Artis peran Dwi Sasono yang ditangkap karena memiliki Narkoba, kini dalam kondisi baik, apalagi hasil test yang dilakukan tim medis ternyata dia negatif dari Virus Corona.

Pihak Polres Jakarta Selatan pun sudah menjelaskan semua proses bagaimana Dwi Sasono menjalani pemeriksaan dan rapid test.

Seperti dilansir dari Kompas.com, artis Dwi Sasono kini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia ditahan Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Meski begitu pihak Polres Jakarta Selatan menyatakan kondisi Dwi Sasono dalam keadaan sehat dan terbabas dari Covid-19.

Sementara kasus Narkoba masih dalam proses.

Pihak kepolisian menyebut bahwa kondisi suami penyanyi Widi Mulia itu baik-baik saja.

“Kondisinya (Dwi Sasono) masih sehat-sehat saja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Jalani rapid test

Sebagai prosedur kesehatan Covid-19Dwi Sasono juga telah menjalani rapid test.

Nah, hasil dari  pemain sitkom Tetangga Masa Gitu dinyatakan negatif dari Virus Corona.

Selain itu, Dwi Sasono telah menjalani asesmen dan hasilnya baru akan diumumkan pekan depan.

“Dan untuk tersangka DS pun tadi kami laksanakan rapid test untuk Covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya,” ucap Budi Sartono.

“DS sendiri kemarin juga sudah dilaksanakan asesmet oleh BNNK. Untuk haislnya kami masih menunggu,” ujar Budi Sartono menambahkan.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.

Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja. Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved